Rangkuman Materi Nilai-Nilai Pancasila dalam Pemerintahan Negara - erapandu

Rangkuman Materi Nilai-Nilai Pancasila dalam Pemerintahan Negara

Rangkuman Materi Nilai-Nilai Pancasila dalam Pemerintahan Negara: PPKn Kelas 10

Materi Nilai-Nilai Pancasila dalam Kerangka Praktik Penyelenggaraan Pemerintahan Negara - Membahas kekuasaan, pembagian kekuasaan, kementerian negara, pemerintahan daerah. Sistem pembagian kekuasaan Negara Indonesia, kedudukan dan fungsi kementerian Negara Indonesia dan lembaga pemerintahan non-kementerian, dan nilai-nilai Pancasila dalam penyelenggaraan pemerintahan.


Cari di sini :
Materi Pelajaran SMP/MTs dan SMA/SMK  Buka
Kumpulan Soal SMP/MTs dan SMA/SMK  Buka
Download Buku Pelajaran  Buka/Unduh
Download Modul Ajar  Buka/Unduh
Nilai Pancasila dalam Kerangka Praktik Penyelenggaraan Pemerintahan Negara

A. Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia

1. Macam-Macam Kekuasaan Negara

Secara sederhana kekuasaan dapat diartikan sebagai kemampuan seseorang untuk memengaruhi orang lain supaya melakukan tindakantindakan yang dikehendaki atau diperintahkannya. 

Contoh:

  • Orang tua yang menyuruh anaknya berhenti bermain untuk belajar atau mengerjakan tugas sekolah.
  • Saat sekolah, kalian datang ke sekolah tidak boleh terlambat, apabila terlambat tentu akan mendapatkan teguran dari guru.

Sebuah negara memiliki banyak sekali kekuasaan. 

Kekuasaan negara merupakan kewenangan negara untuk mengatur seluruh rakyatnya untuk mencapai keadilan dan kemakmuran, serta keteraturan.

Menurut Montesquieu sebagaimana dikutip oleh Riyanto (2006:273). 

Bahwa kekuasaan negara itu dibagi menjadi 3 macam kekuasaan:

  • Kekuasaan legislatif: kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang.
  • Kekuasaan eksekutif: kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang (dan juga melaksanakan hubungan luar negeri).
  • Kekuasaan yudikatif: kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.

Teori Montesquieu ini dinamakan Trias Politika.


2. Konsep Pembagian Kekuasaan di Indonesia

Dalam sebuah praktik ketatanegaraan, perlu ada pemisahan atau pembagian kekuasaan, agar terjadi kontrol dan keseimbangan di antara lembaga pemegang kekuasaan.

Dengan kata lain, kekuasaan legislatif, eksekutif maupun yudikatif tidak dipegang oleh satu orang saja.

Kusnardi dan Ibrahim (1983:140) menyatakan bahwa istilah pemisahan kekuasaan (separation of powers) dan pembagian kekuasaan (divisions of power) merupakan dua istilah yang memiliki pengertian berbeda satu sama lainnya.

Di dalam mekanisme pembagian kekuasaan, kekuasaan negara itu memang dibagi-bagi dalam beberapa bagian (legislatif, eksekutif dan yudikatif), tetapi tidak dipisahkan. 

Mekanisme pembagian ini banyak sekali dilakukan oleh banyak negara di dunia, termasuk Indonesia.

Mekanisme pembagian kekuasaan di Indonesia diatur sepenuhnya di dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri atas dua bagian, yaitu pembagian kekuasaan secara horisontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal.


a. Pembagian Kekuasaan Secara Horisontal

Pembagian kekuasaan secara horisontal yaitu pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu (legislatif, eksekutif dan yudikatif). 

Berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, secara horisontal pembagian kekuasaan negara dilakukan pada tingkatan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah.

Pembagian kekuasaan pada tingkat pemerintahan pusat mengalami pergeseran klasifikasi kekuasaan negara yang umumnya terdiri atas 3 jenis kekuasaan (legislatif, eksekutif dan yudikatif) menjadi 6 kekuasaan negara.

  • Kekuasaan konstitutif: kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan Undang-undang Dasar. Kekuasaan ini dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  • Kekuasaan eksekutif: kekuasaan untuk menjalankan undang-undang dan penyelenggraan pemerintahan negara. Kekuasaan ini dipegang oleh Presiden.
  • Kekuasaan legislatif: kekuasaan untuk membentuk undang-undang. dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
  • Kekuasaan yudikatif ataukekuasaan kehakiman: kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
  • Kekuasaan eksaminatif/inspektif: kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Kekuasaan ini dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
  • Kekuasaan moneter: kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah. Kekuasaan ini dijalankan oleh Bank Indonesia selaku bank sentral di Indonesia.

Pembagian kekuasaan secara horisontal pada tingkatan pemerintahan daerah berlangsung antara lembaga-lembaga daerah yang sederajat, yaitu antara Pemerintah Daerah (Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). 

Pada tingkat provinsi, pembagian kekuasaan berlangsung antara Pemerintah provinsi (Gubernur/Wakil Gubernur) dan DPRD provinsi. 

Sedangkan pada tingkat kabupaten/kota, pembagian kekuasaan berlangsung antara Pemerintah Kabupaten/Kota (Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota) dan DPRD kabupaten/kota.


b. Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal

Pembagian kekuasaan secara vertikal adalah pembagian kekuasaan berdasarkan tingkatannya, yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan. 

Pembagian kekuasaan secara vertikal di negara Indonesia berlangsung antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah (pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota). 

Pada pemerintahan daerah berlangsung pula pembagian kekuasaan secara vertikal yang ditentukan oleh pemerintahan pusat. 

Hubungan antara pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota terjalin dengan koordinasi, pembinaan dan pengawasan oleh pemerintahan pusat dalam bidang administrasi dan kewilayahan.

Pembagian kekuasaan secara vertikal muncul sebagai konsekuensi dari diterapkannya asas desentralisasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Dengan asas tersebut, pemerintah pusat menyerahkan wewenang pemerintahan kepada pemerintah daerah otonom (provinsi dan kabupaten/kota) untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan di daerahnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, yaitu kewenangan yang berkaitan dengan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, agama, moneter dan fiskal.


Materi Nilai-Nilai Pancasila dalam Kerangka Praktik Penyelenggaraan Pemerintahan Negara

B. Kedudukan dan Fungsi Kementerian Negara Republik Indonesia dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian

1. Tugas Kementerian Negara Republik Indonesia

Sistem pemerintahan negara Indonesia adalah sistem pemerintahan presidensial.

Dalam sistem presidensial, kedudukan presiden sangat kuat, karena ia merupakan kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan.

Kewenangan Presiden Republik Indonesia 
Menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kewenangan Presiden Menurut UUD
Kewenangan Presiden Menurut UUD

Dalam melaksanakan tugasnya, Presiden Republik Indonesia dibantu oleh seorang wakil presiden yang dipilih bersamaan dengannya melalui pemilihan umum, serta membentuk beberapa kementerian negara yang dipimpin oleh menteri-menteri negara

Menteri-menteri negara ini dipilih dan diangkat serta diberhentikan oleh presiden sesuai dengan kewenangannya.

Menteri negara diatur dalam Pasal 17 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan juga diatur dalam sebuah undang-undang organik, yaitu Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara.

Kementerian Negara Republik Indonesia mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Setiap kementerian negara masing-masing mempunyai tugas sendiri. 

Adapun urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab kementerian negara adalah sebagai berikut.

  • Urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan.
  • Urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan.
  • Urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah: meliputi urusan perencanaan pembangunan nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara, badan usaha milik negara, pertanahan, kependudukan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan, teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, perumahan, dan pembangunan kawasan atau daerah tertinggal.


2. Klasifikasi Kementerian Negara Republik Indonesia

Kementerian Negara Republik Indonesia dapat diklasifikasikan berdasarkan urusan pemerintahan yang ditangani.

a. Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur/ nama kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

  • Kementerian Dalam Negeri
  • Kementerian Luar Negeri 
  • Kementerian Pertahanan

b. Kementerian yang membantu presiden dalam penyelenggarakan urusan tertentu dalam menyelenggarakan pemerintahan negara dengan upaya pencapaian tujuan kementerian sebagai bagian dari tujuan pembangunan nasional.

  • Kementerian Agama 
  • Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  • Kementerian Keuangan
  • Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  • Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi 
  • Kementerian Kesehatan
  • Kementerian Sosial
  • Kementerian Ketenagakerjaan 
  • Kementerian Perindustrian 
  • Kementerian Perdagangan 
  • Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral 
  • Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
  • Kementerian Perhubungan 
  • Kementerian Komunikasi dan Informatika
  • Kementerian Pertanian 
  • Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 
  • Kementerian Kelautan dan Perikanan 
  • Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
  • Kementerian Agraria dan Tata Ruang

c. Kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara serta menjalankan fungsi perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, dan pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya. 

Kementerian ini yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah.

  • Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional 
  • Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 
  • Kementerian Badan Usaha Milik Negara 
  • Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
  • Kementerian Pariwisata 
  • Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 
  • Kementerian Pemuda dan Olahraga 
  • Kementerian Sekretariat Negara


Selain kementerian yang menangani urusan pemerintahan di atas, ada juga kementerian koordinator yang bertugas melakukan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian-kementerian yang berada di dalam lingkup tugasnya. 

Kementerian koordinator, terdiri atas beberapa kementerian sebagai berikut.

  • Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
  • Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
  • Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
  • Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.

3. Lembaga Pemerintah Non-Kementerian

Republik Indonesia juga memiliki Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang dahulu namanya Lembaga Pemerintah Non-Departemen.

Lembaga Pemerintah Non-Kementerian merupakan lembaga negara yang dibentuk untuk membantu presiden dalam melaksanakan tugas pemerintahan tertentu. 

Lembaga Pemerintah Non-Kementerian berada di bawah presiden dan bertanggung jawab langsung kepada presiden melalui menteri atau pejabat setingkat menteri yang terkait.

Berikut ini Daftar Lembaga Pemerintah Non -Kementerian yang ada di Indonesia.

  • Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), di bawah koordinasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 
  • Badan Informasi Geospasial (BIG). 
  • Badan Intelijen Negara (BIN). 
  • Badan Kepegawaian Negara (BKN), di bawah koordinasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 
  • Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), di bawah koordinasi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. 
  • Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. 
  • Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (BAKOSURTANAL), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi. 
  • Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
  • Badan Narkotika Nasional (BNN). 
  • Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). 
  • Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). 
  • Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). 
  • Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), di bawah koordinasi Menteri Kesehatan.
  • Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN), di bawah koordinasi Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. 
  • Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 
  • Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (BAPEDAL), di bawah koordinasi Menteri Lingkungan Hidup. 
  • Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi. 
  • Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS),di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. 
  • Badan Pertanahan Nasional (BPN), di bawah koordinasi Menteri Dalam Negeri. 
  • Badan Pusat Statistik (BPS), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. 
  • Badan SAR Nasional (BASARNAS). 
  • Badan Standardisasi Nasional (BSN), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi. 
  • Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi. 
  • Badan Urusan Logistik (BULOG), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. 
  • Lembaga Administrasi Negara (LAN), di bawah koordinasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 
  • Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi. 
  • Lembaga Ketahanan Nasional (LEMHANAS). 
  • Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). 
  • Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi. 
  • Lembaga Sandi Negara (LEMSANEG), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan, Keamanan. 
  • Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (PERPUSNAS), di bawah koordinasi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.


Materi Nilai-Nilai Pancasila dalam Kerangka Praktik Penyelenggaraan Pemerintahan Negara

C. Nilai-Nilai Pancasila dalam Penyelenggaraan Pemerintahan

1. Sistem Nilai dalam Pancasila

Sistem adalah suatu rangkaian yang saling berkaitan antara nilai yang satu dan nilai yang lain.

Sistem nilai adalah konsep atau gagasan yang menyeluruh mengenai sesuatu yang hidup dalam pikiran seseorang atau sebagian besar anggota masyarakat tentang apa yang dipandang baik. 

Pancasila sebagai nilai mengandung serangkaian nilai, yaitu: ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, keadilan. 

Kelima nilai tersebut merupakan satu kesatuan yang utuh, tidak terpisahkan mengacu kepada tujuan yang satu. 

Pancasila sebagai suatu sistem nilai termasuk ke dalam nilai moral (nilai kebaikan) dan merupakan nilai-nilai dasar yang bersifat abstrak.

2. Implementasi Pancasila

Pancasila merupakan landasan bangsa Indonesia yang mengandung 3 tata nilai utama, yaitu dimensi spiritual, dimensi kultural, dan dimensi institusional.

  • Dimensi spiritual mengandung makna bahwa Pancasila mengandung nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai landasan keseluruhan nilai dalam falsafah negara. 
  • Dimensi kultural mengandung makna bahwa Pancasila merupakan landasan falsafah negara, pandangan hidup bernegara, dan sebagai dasar negara. 
  • Dimensi institusional mengandung makna bahwa Pancasila harus sebagai landasan utama untuk mencapai cita-cita, tujuan bernegara, dan dalam penyelenggaraan pemerintahan. 

Aktualisasi nilai spiritual dalam Pancasila tergambar dalam Sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini berarti bahwa dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan tidak boleh meninggalkan prinsip keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Aktualisasi nilai kultural dan institusional dalam Pancasila tergambar dalam Sila kemanusiaan yang adil dan beradab, Sila Persatuan Indonesia, dan Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksaan dalam permusayaratan perwakilan. 

Dimensi tersebut mengandung nilai pengakuan terhadap sisi kemanusian dan keadilan (fairness) yang nondiskriminatif; demokrasi berdasarkan musyawarah dan transparan dalam membuat keputusan; dan terciptanya kesejahteraan sosial bagi semua tanpa pengecualian pada golongan tertentu.

Pancasila sebagai falsafah bangsa dalam bernegara merupakan nilai hakiki yang harus termanisfestasikan dalam simbol-simbol kehidupan bangsa, lambang pemersatu bangsa, dan sebagai pandangan hidup bangsa.


3. Nilai-Nilai Pancasila dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara

Penyelenggaraan negara harus berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 sebagai berikut.

a. Nilai Sila Ketuhanan Yang Maha Esa

  • Pengakuan adanya kausa prima (sebab pertama) yaitu Tuhan Yang Maha Esa.
  • Menjamin penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadah menurut agamanya. 
  • Tidak memaksa warga negara untuk beragama, tetapi diwajibkan memeluk agama sesuai hukum yang berlaku. 
  • Atheisme dilarang hidup dan berkembang di Indonesia. 
  • Menjamin berkembang dan tumbuh suburnya kehidupan beragama, toleransi antarumat dan dalam beragama. 
  • Negara memfasilitasi bagi tumbuh kembangnya agama dan iman warga negara dan menjadi mediator ketika terjadi konflik antar agama.

b. Nilai Sila Kemanusian yang Adil dan Beradab

  • Menempatkan manusia sesuai dengan hakikatnya sebagai makluk Tuhan. Karena manusia mempunyai sifat universal. 
  • Menjunjung tinggi kemerdekaan sebagai hak segala bangsa, hal ini juga bersifat universal. 
  • Mewujudkan keadilan dan peradaban yang tidak lemah. Hal ini berarti bahwa yang dituju masyarakat Indonesia adalah keadilan dan peradaban yang tidak pasif, yaitu perlu pelurusan dan penegakan hukum yang kuat jika terjadi penyimpangan-penyimpangan, karena Keadilan harus direalisasikan dalam kehidupan bermasyarakat.

c. Nilai Sila Persatuan Indonesia 

  • Nasionalisme
  • Cinta bangsa dan tanah air 
  • Menggalang persatuan dan kesatuan bangsa
  • Menghilangkan penonjolan kekuatan atau kekuasaan, keturunan dan perbedaan warna kulit.
  • Menumbuhkan rasa senasib dan sepenanggulangan.

d. Nilai Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan

  • Hakikat Sila ini adalah demokrasi. Demokrasi dalam arti umum, yaitu pemerintah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. 
  • Permusyawaratan, artinya mengusahakan putusan bersama secara bulat, baru sesudah itu diadakan tindakan bersama. 
  • Dalam melakukan putusan diperlukan kejujuran bersama.
  • Perbedaan secara umum demokrasi di negara barat dan di negara Indonesia, yaitu terletak pada permusyawaratan rakyat.

e. Nilai Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia 

  • Kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat dalam arti dinamis dan berkelanjutan. 
  • Seluruh kekayaan alam dan sebagainya dipergunakan bagi kebahagiaan bersama menurut potensi masing-masing. 
  • Melindungi yang lemah agar kelompok warga masyarakat dapat bekerja sesuai dengan bidangnya.

CATATAN

  • Kata kunci yang harus kalian pahami dalam mempelajari materi pada bab ini adalah kekuasaan, pembagian kekuasaan, pemisahan kekuasaan, kementerian negara, dan pemerintahan daerah.
  • Sistem pemerintahan yang diterapkan di Republik Indonesia adalah sistem pemerintahan presidensial.
  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa sistem pemerintahan Indonesia menganut sistem pembagian kekuasaan bukan pemisah kekuasaan. Pembagian kekuasaan dilakukan dengan dua cara, yaitu secara horisontal dan vertikal,
  • Kementerian negara dibentuk bertujuan untuk membantu presiden dalam melaksanakan berbagai urusan pemerintahan. Setiap kementerian dipimpin oleh seorang menteri yang bertanggung jawab kepada presiden.
  • Pemerintahan daerah baik itu provinsi ataupun kabupaten/ kota merupakan wujud dari pola pembagian kekuasaan secara vertikal. Pemerintahan daerah menyelenggarakan semua urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya berdasarkan pada asas otonomi dan tugas perbantuan.
  • Pancasila sebagai falsafah bangsa dalam bernegara merupakan nilai hakiki yang harus termanisfestasikan dalam simbol-simbol kehidupan bangsa, lambang pemersatu bangsa, dan sebagai pandangan hidup bangsa.

Nilai-Nilai Pancasila dalam Pemerintahan Negara: Pelajaran PPKn Kelas 10
Sumber: Buku PPKn Kelas 10

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel