Rangkuman Materi Hak Asasi Manusia (HAM) - erapandu

Rangkuman Materi Hak Asasi Manusia (HAM)

Rangkuman Materi Hak Asasi Manusia Pelajaran PPKn Kelas 11

Materi Harmonisasi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Perspektif Pancasila PPKn Kelas 11 - Konsep hak dan kewajiban asasi manusia, substansi hak dan kewajiban asasi manusia dalam Pancasila, kasus pelanggaran hak asasi manusia, dan upaya penegakan hak asasi manusia (HAM).

Kata kunci yang harus di pahami dalam mempelajari materi pada bab ini adalah:

  • hak asasi manusia
  • kewajiban asasi manusia
  • Pancasila
  • nilai dasar
  • nilai instrumental
  • nilai praksis


Cari di sini :
Materi Pelajaran SMP/MTs dan SMA/SMK  Buka
Kumpulan Soal SMP/MTs dan SMA/SMK  Buka
Download Buku Pelajaran  Buka/Unduh
Download Modul Ajar  Buka/Unduh


Konsep Hak dan Kewajiban Asasi Manusia

A. Konsep Hak dan Kewajiban Asasi Manusia

1. Makna Hak Asasi Manusia

Hak Asasi Manusia atau sering disebut (HAM) adalah hak yang melekat pada setiap manusia sejak dilahirkan di dunia.

Menurut Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 1999, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Hak manusia yang selalu melekat ada tiga hal, yakni hidup, kebebasan dan kebahagiaan.

HAM memiliki 2 makna:

  • HAM merupakan hak alamiah yang melekat dalam diri setiap manusia sejak ia dilahirkan ke dunia.
  • HAM merupakan instrumen atau alat untuk menjaga harkat dan martabat manusia sesuai dengan kodrat kemanusiannya yang luhur.

Hak Asasi Manusia memiliki ciri-ciri khusus diantaranya sebagai berikut: 

  • Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
  • Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender atau perbedaan lainnya.
  • Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dicabut atau diserahkan kepada pihak lain.
  • Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik, atau hak ekonomi, sosial dan budaya.
Hak asasi manusia merupakan hak yang dimiliki oleh manusia, yang tidak dapat dilanggar dan dipisahkan.

Pengakuan terhadap hak asasi manusia pada hakikatnya merupakan penghargaan atau pengakuan terhadap segala potensi dan harga diri manusia menurut kodratnya. 


2. Makna Kewajiban Asasi Manusia

Hak dan kewajiban asasi merupakan dua hal yang saling berkaitan.

Selain mendapatkan hak, setiap orang juga mempunyai kewajiban.

Kewajiban secara sederhana dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Dengan demikian, kewajiban asasi dapat diartikan sebagai kewajiban dasar setiap manusia.

Ketentuan pasal 1 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan, kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksananya dan tegaknya hak asasi manusia.

Seseorang mendapatkan haknya dikarenakan dipenuhinya kewajiban yang dimiliki.

Misalnya, seorang pekerja mendapatkan upah, setelah dia melaksanakan pekerjaan yang menjadi kewajibannya.

Selain itu, hak yang didapatkan seseorang sebagai akibat dari kewajiban yang dipenuhi oleh orang lain. 

Misalnya, seorang pelajar mendapatkan ilmu pengetahuan pada mata pelajaran tertentu, sebagai salah satu akibat dari dipenuhinya kewajiban oleh guru yaitu melaksanakan kegiatan pembelajaran di kelas.

Hak dan kewajiban asasi juga tidak dapat dipisahkan, karena bagaimana pun dari kewajiban itulah muncul hak-hak dan sebaliknya.

 

Substansi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Pancasila

B. Substansi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Pancasila

Salah satu karakteristik hak dan kewajiban asasi manusia adalah bersifat universal. Artinya, hak dan kewajiban asasi merupakan sesuatu yang dimiliki dan wajib dilakukan oleh setiap manusia di dunia tanpa membeda-bedakan suku bangsa, agama, ras, maupun golongan.

Indonesia dalam proses penegakan hak asasi manusia berlandaskan ideologi negara yaitu Pancasila, yang selalu mengedepankan keseimbangan antara hak dan kewajiban.

Nilai-nilai Pancasila dapat dikategorikan menjadi tiga, yaitu nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praksis.


1. Hak dan kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Dasar Pancasila

Nilai dasar berkaitan dengan hakikat kelima sila Pancasila

Hubungan antara hak dan kewajiban asasi manusia dengan Pancasila dapat dijabarkan secara singkat sebagai berikut.

  • Ketuhanan Yang Maha Esa menjamin hak kemerdekaan untuk memeluk agama, melaksanakan ibadah dan kewajiban untuk menghormati perbedaan agama. 
  • Kemanusiaan yang adil dan beradab menempatkan hak setiap warga negara pada kedudukan yang sama dalam hukum serta memiliki kewajiban dan hak-hak yang sama untuk mendapat jaminan dan perlindungan hukum.
  • Persatuan Indonesia mengamanatkan adanya unsur pemersatu di antara warga negara dengan semangat gotong royong, saling menghormati, rela berkorban, dan menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan. 
  • Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis.
  • Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia mengakui hak milik perorangan dan dilindungi pemanfaatannya oleh negara serta memberi kesempatan sebesar-besarnya pada masyarakat.

2. Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Instrumental Pancasila

Nilai instrumental merupakan penjabaran dari nilai-nilai dasar Pancasila dan sifatnya lebih khusus dibandingkan dengan nilai dasar.

Nilai instrumental merupakan pedoman pelaksanaan kelima sila Pancasila.

Peraturan perundang-undangan yang menjamin hak asasi manusia di antaranya sebagai berikut.

  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terutama Pasal 28 A – 28 J.
  • Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. Di dalam Tap MPR tersebut terdapat Piagam HAM Indonesia.
  • Ketentuan dalam undang-undang organik
  • Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. 
  • Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah.
  • Ketentuan dalam Keputusan Presiden (Kepres).

3. Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Praksis Sila-Sila Pancasila

Nilai praksis adalah realisasi nilai-nilai instrumental suatu pengalaman dalam kehidupan sehari-hari. 

Hak asasi manusia dalam nilai praksis Pancasila dapat terwujud apabila nilai-nilai dasar dan instrumental Pancasila itu sendiri dapat dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari oleh seluruh warga negara. 

Hal tersebut dapat diwujudkan apabila setiap warga negara menunjukkan sikap positif dalam kehidupan sehari-hari.


Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia

C. Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia

1. Penyebab Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Setiap manusia pasti mempunyai hak asasi, akan tetapi hak asasi yang dimiliki oleh manusia dibatasi oleh hak asasi manusia lainnya.

Dengan demikian, tidak ada seorang pun yang diperbolehkan untuk melanggar hak asasi orang lain.

Manusia sering melabrak hak asasi sesamanya dengan alasan yang tidak jelas.

Pelanggaran HAM disebabkan oleh faktor-faktor berikut.

  • Faktor internal: yaitu dorongan untuk melakukan pelanggaran HAM yang berasal dari diri pelaku pelanggar HAM (Sikap egois, Rendahnya kesadaran HAM, Sikap tidak toleran)
  • Faktor eksternal: yaitu faktor-faktor di luar diri manusia yang mendorong seseorang atau sekelompok orang melakukan pelanggaran HAM (Penyalahgunaan kekuasaan, Ketidaktegasan aparat penegak hukum, Penyalahgunaan teknologi, Kesenjangan sosial dan ekonomi yang tinggi)

2. Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia

Berikut ini beberapa contoh kasus pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia.

  • Kerusuhan Tanjung Priok tanggal 12 September 1984.
  • Penyerbuan kantor Partai Demokrasi Indonesia tanggal 27 Juli 1996.
  • Penembakan mahasiswa Universitas Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998.
  • Tragedi Semanggi I pada tanggal 13 November 1998.
  • Penculikan aktivis pada 1997/1998. Dalam kasus ini 23 orang dinyatakan hilang (9 orang di antaranya telah dibebaskan, dan 13 orang belum ditemukan sampai saat ini.).

 

Tugas!

  1. Carilah kasus-kasus pelanggaran HAM lainnya dari berbagai macam sumber seperti buku, surat kabar, majalah, dan internet. Kemudian lakukan analisis terhadap kasus-kasus tersebut dengan mengisi tabel di bawah ini kemudian kalian presentasikan di depan kelas.
  2. Pelanggaran hak asasi manusia terjadi juga di lingkungan sekitar tempat tinggal kalian seperti di keluarga, sekolah, ataupun masyarakat. Nah, coba kalian identifkasi bentuk pelanggaran +$0 yang terMadi di lingkunganlingkungan tersebut. Tulislah hasil temuan kalian pada tabel di bawah ini dan informasikan kepada teman yang lain.


Upaya Penegakan H

D. Upaya Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM)

1. Upaya Pemerintah dalam Menegakkan HAM

Pemerintah Indonesia dalam proses penegakan HAM ini telah melakukan langkah-langkah strategis, di antaranya sebagai berikut.

  • Pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
  • Pembentukan Instrumen HAM
  • Pembentukan Pengadilan HAM


2. Upaya Penanganan Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia

a. Upaya Pencegahan Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Berikut ini tindakan pencegahan yang dapat dilakukan untuk mengatasi berbagai kasus pelanggaran HAM.

  • Menegakkan supremasi hukum dan demokrasi.
  • Meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran HAM oleh pemerintah.
  • Meningkatkan pengawasan dari masyarakat dan lembaga-lembaga politik terhadap setiap upaya penegakan HAM yang dilakukan oleh pemerintah.
  • Meningkatkan penyebarluasan prinsip-prinsip HAM kepada masyarakat melalui lembaga pendidikan formal (sekolah/perguruan tinggi) maupun non-formal (kegiatan-kegiatan keagamaan dan kursus-kursus).
  • Meningkatkan kerja sama yang harmonis antarkelompok atau golongan dalam masyarakat


b. Membangun Harmonisasi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia

Upaya untuk mengharmonisasikan hak dan kewajiban asasi manusia merupakan salah satu bentuk dukungan terhadap penegakan HAM yang dilakukan oleh pemerintah.

Salah satu cara untuk mengharmonisasikan hak dan kewajiban asasi manusia dalam kehidupan sehari-hari adalah dengan menghindarkan diri kita dari sikap egois atau terlalu mementingkan diri sendiri.

Sebagai warga negara dari bangsa dan negara yang beradab sudah sepantasnya sikap dan perilaku kita mencerminkan sosok manusia beradab yang selalu menghormati keberadaan orang lain secara kaffah.


Jawaban dari Pertanyaan:

  1. Bagaimana keterkaitan antara hak asasi manusia dengan kewajiban asasi manusia? 
  2. Mengapa antara hak asasi manusia dengan kewajiban asasi manusia dalam perwujudannya harus diharmonisasikan? 
  3. Uraikan jaminan hak asasi manusia yang terdapat dalam Pancasila! 
  4. Apa yang akan terjadi apabila dalam proses penegakan hak asasi manusia, Pancasila tidak dijadikan dasar atau landasan? 
  5. Mengapa liberalisme dan sosialisme tidak patut dijadikan landasan dalam proses penegakan hak asasi manusia di Indonesia?
  6. Sekarang ini begitu sering terjadi peristiwa pelanggaran HAM di masyarakat seperti pembunuhan, penculikan, penyiksaan dan sebagainya. Mengapa hal tersebut dapat terjadi? Siapa yang paling bertanggung jawab untuk mengatasi persoalan tersebut? Apa peran kalian untuk menyelesaikan persoalan tersebut?

Rangkuman Materi Hak Asasi Manusia (HAM) Pelajaran PPKn Kelas 11
Sumber: Buku PPKn Kelas 11

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel