Rangkuman Materi Praktik Ekonomi Muamalah, Syirkah, Perbankan, Asuransi Syariah - erapandu

Rangkuman Materi Praktik Ekonomi Muamalah, Syirkah, Perbankan, Asuransi Syariah

Rangkuman Materi Praktik Ekonomi Muamalah, Syirkah, Perbankan, Asuransi Syariah PAI Kelas 11

Materi Prinsip dan Praktik Ekonomi Islam PAI Kelas 11 - Memahami muamalah, syirkah, perbankan, asuransi syariah.

Mengetahui macam-macam muamalah diantaranya pengertian, rukun, syarat dari jual beli, khiyar, riba, utang-piutang, sewa. Pengertian, macam-macam, rukun dan syarat syirkah. Macam-macam dan rukun perbankan dan asuransi syariah.


Cari di sini :
Materi Pelajaran SMP/MTs dan SMA/SMK  Buka
Kumpulan Soal SMP/MTs dan SMA/SMK  Buka
Download Buku Pelajaran  Buka/Unduh
Download Modul Ajar  Buka/Unduh

A. Muamalah

1. Pengertian Muamalah

Muamalah dalam fiqh Islam yaitu tukar-menukar barang atau sesuatu yang memberi manfaat dengan cara yang ditempuhnya.

Misalnya seperti jual-beli, sewa-menyewa, upah-mengupah, pinjam-meminjam, urusan bercocok tanam, berserikat, dan usaha lainnya.

Muamalah dalam kamus Bahasa Indonesia (KBBI), muamalah adalah hal-hal yang termasuk urusan kemasyarakatan (per - gaulan, perdata, dan sebagainya).

Dalam melakukan transaksi ekonomi, Islam melarang beberapa hal di antaranya seperti berikut. 

  • Tidak boleh mempergunakan cara-cara yang batil. 
  • Tidak boleh melakukan kegiatan riba. 
  • Tidak boleh dengan cara-cara zalim (aniaya). 
  • Tidak boleh mempermainkan takaran, timbangan, kualitas, dan kehalalan. 
  • Tidak boleh dengan cara-cara spekulasi/berjudi. 
  • Tidak boleh melakukan transaksi jual-beli barang haram.

2. Macam-macam Muamalah

a. Jual Beli

Jual beli menurut syariat agama ialah kesepakatan tukar-menukar benda untuk memiliki benda tersebut selamanya.

Jual beli dibenarkan, sesuai dengan firman Allah Swt. Q.S. al-Baqarah/2: 275

jual beli
Artinya:
”... dan Allah Swt. telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...” (Q.S. al-Baqarah/2: 275).

Syarat Jual Beli dalam Islam

  • Ada Penjual dan pembeli yang sudah ballig, berakal sehat, dan atas kehendak sendiri.
  • Uang dan barang yang halal dan suci 
  • Memiliki tujuan yang bermanfaat.
  • Barang dapat diserah terimakan bukan barang yang belum jelas akan keberadaannya.
  • Keadaan barang diketahui oleh penjual dan pembeli.
  • Barang milik sendiri bukan milik orang lain.
  • Ijab Qabul jual beli

Khiyar

Khiyar adalah hak seseorang dalam memutuskan antara meneruskan jual-beli atau membatalkannya berdasarkan suka sama suka, tanpa ada unsur paksaan sedikit pun.

Penjual berhak mempertahankan harga barang dagangannya, sebaliknya pembeli berhak menawar atas dasar kualitas barang yang diyakininya.

Macam-macam Khiyar

  • Khiyar Majelis: Keduanya berhak memutuskan meneruskan atau membatalkan jual-beli selama penjual dan pembeli masih berada di tempat berlangsungnya transaksi/tawar-menawar.
  • Khiyar Syarat: Khiyar yang terdapat dijadikannya sebuah syarat dalam jual-beli.
  • Khiyar Aibi (cacat): Pembeli boleh mengembalikan barang yang dibelinya jika terdapat cacat yang dapat mengurangi kualitas atau nilai barang tersebut, namun hendaknya dilakukan sesegera mungkin.

Riba

Riba adalah bunga uang atau nilai lebih atas penukaran barang. 

Riba sering terjadi dalam pertukaran bahan makanan, perak, emas, dan pinjam-meminjam.

Semua bentuk riba dalam syariat Islam hukumnya haram.

Macam-macam Riba

  • Riba Fadli adalah pertukaran barang sejenis yang tidak sama timbangannya.
  • Riba Qordi adalah pinjammeminjam dengan syarat harus memberi kelebihan saat mengembalikannya.
  • Riba Yadi adalah akad jual-beli barang sejenis dan sama timbangannya, namun penjual dan pembeli berpisah sebelum melakukan serah terima.
  • Riba Nasiah adalah akad jual-beli dengan penyerahan barang beberapa waktu kemudian.

b. Utang Piutang

Utang piutang adalah menyerahkan harta dan benda dengan akad meminjam dengan catatan akan dikembalikan pada waktu kemudian tanpa mengubah keadaannya.

Rukun Utang Piutang

  • Ada orang peminjam dan orang yang meminjam
  • Terdapat harta atau benda yang digunakan untuk utang piutang
  • Akad atau ijab qobul yang jelas

Jika orang yang berutang tidak dapat melunasi tepat pada waktunya karena kesulitan, Allah Swt. menganjurkan memberinya kelonggaran.

Apabila orang membayar utangnya dengan memberikan kelebihan atas kemauannya sendiri tanpa perjanjian sebelumnya, kelebihan tersebut halal bagi yang berpiutang tanpa dihitung bunga atau riba.

Bila orang yang berpiutang meminta tambahan pengembalian dari orang yang melunasi utang dan telah disepakati bersama sebelumnya, hukumnya tidak boleh atau masuk ke riba.

c. Sewa Menyewa

Sewa-menyewa dalam fiqh Islam disebut ijarah, artinya menjual manfaat.

Sewa menyewa adalah Kesepakatan yang dilakukan untuk memberikan hak pemakaian atau pemanfaatan suatu barang atau benda tanpa harus memilikinya dengan imbalan yang harus diterima oleh seseorang atas jasa yang diberikannya. 

Jasa di sini berupa penyediaan tenaga dan pikiran, tempat tinggal, benda, alat, atau lainnya.

Syarat dan Rukun Sewa Menyewa

  • Orang yang menyewakan dan yang menyewa sudah ballig dan berakal sehat. 
  • Sewa-menyewa dilangsungkan atas kemauan masing-masing, bukan karena dipaksa. 
  • Barang tersebut menjadi hak sepenuhnya orang yang menyewakan, atau walinya sesuai waktu yang disepakati. 
  • Ditentukan barangnya serta keadaan dan sifat-sifatnya. 
  • Manfaat yang akan diambil dari barang tersebut harus diketahui secara jelas oleh kedua belah pihak.
  • Menentukan berapa lama memanfaatkan barang tersebut harus disebutkan dengan jelas.
  • Harga sewa dan cara pembayarannya ditentukan dengan jelas serta disepakati bersama.

Hal sewa menyewa atau kontrak tenaga kerja yang harus diketahui bersama:

  • Jenis pekerjaan dan jam kerjanya.
  • Berapa lama masa kerja.
  • Berapa gaji dan bagaimana sistem pembayarannya: harian, bulanan, mingguan ataukah borongan
  • Tunjangan-tunjangan seperti transpor, kesehatan, dan lain-lain, kalau ada.

Download Rangkuman Materi Pelajaran Tingkat SMP dan SMA 

Buka/Unduh

B. Syirkah

Syirkah (Perseroan) secara bahasa yaitu bercampur, artinya mencampurkan dua bagian atau lebih harta sehingga tidak dapat lagi dibedakan antara bagian yang satu dengan bagian yang lainnya.

Menurut istilah, syirkah adalah suatu akad kerjasama dalam permodalan yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih yang bersepakat untuk melakukan suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan.

1. Rukun dan Syarat Syirkah

  • Dua belah pihak yang berakad (aqidani). 
  • Akad harus memiliki kecakapan (ahliyah) melakukan tasarruf (pengelolaan harta). 
  • Objek akad yang disebut juga ma’qud alaihi mencakup pekerjaan atau modal. 
  • Pekerjaan atau benda yang dikelola dalam syirkah harus halal dan diperbolehkan dalam agama dan pengelolaannya dapat diwakilkan.
  • Akad atau sigat akan sah jika akad berupa tasarruf, yaitu adanya aktivitas pengelolaan.

2. Macam-macam Syirkah

Syirkah dibagi menjadi syirkah inan, syirkah abdan, syirkah wujuh, dan syirkah mufawadah.

  • Syirkah Inan adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang masingmasing memberi kontribusi kerja (amal) dan modal (mal). Syirkah inan hukumnya boleh berdasarkan dalil sunah dan ijma’ sahabat.
  • Syirkah Abdan (syirkah amal) adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing-masing hanya memberikan kontribusi kerja (amal), tanpa kontribusi modal (amal).
  • Syirkah Wujuh adalah kerja sama karena didasarkan pada kedudukan, ketokohan, atau keahlian (wujuh) seseorang di tengah masyarakat. Syirkah Wujuh merupakan syirkah antara dua pihak yang sama-sama memberikan kontribusi kerja (amal) dengan pihak ketiga yang memberikan konstribusi modal (mal).
  • Syirkah Mufawadah adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang menggabungkan semua jenis syirkah di atas. Keuntungan yang diperoleh dibagi sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung sesuai dengan jenis syirkahnya, yaitu ditanggung oleh para pemodal sesuai porsi modal

3. Macam-macam Kerjasama Syirkah

  • Mudarabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak. Pihak pertama menyediakan semua modal (Sahibul mal), dan pihak lainnya menjadi pengelola atau pengusaha (mudarrib). Keuntungan usaha secara mudarabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak.
  • Musaqah adalah kerja sama antara pemilik kebun dan petani dengan hasil panennya nanti akan dibagi dua menurut persentase yang ditentukan pada waktu akad.
  • Muzara adalah kerja sama dalam bidang pertanian antara pemilik lahan dan petani penggarap dimana benih tanaman berasal dari petani.
  • Mukhabarah adalah kerja sama dalam bidang pertanian antara pemilik lahan dan petani penggarap dimana benih tanamannya berasal dari pemilik lahan.

Perbankan

D. Perbankan

Bank adalah sebuah lembaga keuangan yang bergerak dalam menghimpun dana masyarakat dan disalurkan kembali dengan menggunakan sistem bunga. 

Hakikat dan tujuan bank ialah untuk membantu masyarakat yang memerlukan. 

Bank membantu masyarakat dalam bentuk penyimpanan maupun peminjam, baik berupa uang atau barang berharga lainnya dengan imbalan bunga yang harus dibayarkan oleh masyarakat sebagai pengguna jasa bank.

Perbankan dikelompokkan menjadi 2:

  • Bank konvensional adalah bank yang fungsi utamanya menghimpun dana untuk disalurkan kepada yang memerlukan, baik perorangan maupun badan usaha dengan menggunakan sistem bunga.
  • Bank Islam atau bank syari’ah adalah bank yang menjalankan operasinya menurut syariat Islam. Istilah bunga yang ada pada bank konvensional tidak ada dalam bank Islam.

Cara yang digunakan bank syariah agar yang bersih dari riba.

  • Mudarabah: kerja sama antara pemilik modal dan pelaku usaha dengan perjanjian bagi hasil dan sama-sama menanggung kerugian dengan persentase sesuai perjanjian.
  • Musyarakah: kerja sama antara pihak bank dan pengusaha di mana masing-masing pihak sama-sama memiliki saham.
  • Wadiah: jasa penitipan uang, barang, deposito, maupun surat berharga.
  • Qardul hasan: pembiayaan lunak yang diberikan kepada nasabah yang baik dalam keadaan darurat. Nasabah hanya diwajibkan mengembalikan simpanan pokok pada saat jatuh tempo.
  • Murabahah: jenis penjualan di mana bank membelikan atau menyediakan barang yang diperlukan pengusaha untuk dijual lagi dan penjual sepakat dengan pembeli untuk menyediakan suatu produk, dengan ditambah jumlah keuntungan tertentu di atas biaya produksi.


E. Ansuransi Syariah

Asuransi berasal dari bahasa Belanda, assurantie yang artinya pertanggungan.

Dalam bahasa Arab dikenal dengan at-Ta’min yang berarti pertanggungan, perlindungan, keamanan, ketenangan atau bebas dari perasaan takut.

Orang penanggung (assuradeur) disebut mu’ammin dan orang tertanggung (geasrurrerde) disebut musta’min.

Dalam Islam, asuransi merupakan bagian dari muamalah. 

Hukum asuransi menurut fiqh Islam adalah boleh (jaiz) dengan suatu ketentuan produk asuransi tersebut harus sesuai dengan ketentuan hukum Islam.

Para ulama berpendapat asuransi yang berdasarkan syari’ah dibolehkan dan asuransi konvensional haram hukumnya.

Allah Berfirman Q.S al-Maidah/5: 2

dalail ansuransi

Artinya: 

“...dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah Swt.,...” (Q.S. al-Maidah/5: 2)

Perbedaan Ansuransi Syariah dan Ansuransi Konvensional

  • Asuransi konvensional menggunakan prinsip transfer risiko. Seseorang membayar sejumlah premi untuk mengalihkan risiko yang tidak mampu dia pikul kepada perusahaan asuransi. Dengan kata lain, telah terjadi jual-beli atas risiko kerugian yang belum pasti terjadi.
  • Asuransi konvensional dikenal dana hangus, di mana peserta tidak dapat melanjutkan pembayaran premi ketika ingin mengundurkan diri sebelum masa jatuh tempo. Jika asuransi syariah, mekanismenya tidak mengenal dana hangus.
  • Asuransi syariah lebih sesuai dengan hukum Islam dan lebih adil.


Rangkuman Materi Praktik Ekonomi Muamalah, Syirkah, Perbankan, Asuransi Syariah PAI Kelas 11
Sumber: Buku PAI Kelas 11


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel