Rangkuman Materi Thaharah Bersuci dalam Ajaran Islam - erapandu

Rangkuman Materi Thaharah Bersuci dalam Ajaran Islam

Rangkuman Materi Thaharah Bersuci dalam Ajaran Islam

Materi Bab 3 Thaharah Semua Bersih, Hidup Jadi Nyaman PAI Kelas 7 - Memahami pengertian dan ketentuan thaharah, tata cara thaharah, dan hikmah thaharah.

Cari di sini :
Materi Pelajaran SMP/MTs dan SMA/SMK  Buka
Kumpulan Soal SMP/MTs dan SMA/SMK  Buka
Download Buku Pelajaran  Buka/Unduh
Download Modul Ajar  Buka/Unduh


A. Pengertian Thaharah

Thaharah artinya "bersuci" dari najis dan hadas.

Thaharah secara istilah adalah membersihkan diri, pakaian, benda-benda lain dari najis dan hadas menggunakan cara yang sesuai dengan syariat Islam, sehingga seseorang diperbolehkan beribadah yang diharuskan dalam keadaan suci.

Semua harus dibersihkan, termasuk badan, pakaian, tempat dan lingkungan yang menjadi tempat segala aktivitas, salah satunya aktivitas beribadah seperti shalat.

Hukum Thaharah adalah wajib, khususnya bagi orang yang akan melaksanakan ibadah seperti shalat. 

Bersih dari najis dan menghilangkannya merupakan suatu kewajiban bagi yang tahu akan hukum dan mampu melaksanakannya.

B. Macam-macam Thaharah

Thaharah atau bersuci ada 2 macam:
  • Bersuci dari najis 
  • Bersuci dari hadas

1. Thaharah atau bersuci dari najis

Najis adalah kotoran yang menjadi sebab terhalangnya seseorang untuk beribadah kepada Allah Swt.

Najis dibagi menjadi 3 macam: Najis mukhaffafah, mutawasitah, mugholadoh

a. Najis mukhaffafah

Najis mukhaffafah adalah najis ringan.

Contoh: air kencing bayi laki-laki sebelum berumur 2 tahun dan tidak makan suatu apapun kecuali air susu ibu. 

Cara mensucikan: cukup dengan memercikkan air mengusapkan air yang suci pada permukaan yang terkena najis tersebut.

b. Najis mutawasitah

Najis mutawasitah adalah najis pertengahan, atau najis yang cukup berat.

Contoh najis mutawasitah: darah, darah haid, nanah, air seni, tinja, bangkai binatang kecuali bangkai manusia, ikan dan belalang, air mani yang cair, minuman keras, kotoran hewan yang haram dimakan, dan sebagainya.

Najis mutawasitah ada 2 jenis
  • Najis mutawasitah hukmiyyah: Najis yang diyakini adanya tetapi tidak nyata wujudnya (zatnya), bau dan rasanya. Cara mensucikannya: cukup dengan mengalirkan air pada benda yang terkena najis.
  • Najis mutawasitah ainiyyah: najis yang tampak wujudnya (zat-nya) dan bisa diketahui melalui bau maupun rasanya. Cara mensucikannya adalah dengan menghilangkan zat, rasa, warna, dan baunya dengan menggunakan air yang suci.

c. Najis Mugholadoh

Najis mugholadoh adalah najis yang berat.

Najis ini bersumber dari hewan anjing dan babi.

Cara mensucikkan najis mugholadoh melalui beberapa tahap, yaitu dengan membasuh sebanyak tujuh kali menggunakan air yang suci. Satu kali diantaranya menggunakan air yang dicampur dengan tanah, debu, maupun lumpur.

2. Thaharah atau bersuci dari hadas

Hadas adalah keadaan tidak suci pada diri seorang muslim yang menyebabkan ia tidak boleh beribadah seperti shalat, tawaf, dan lain sebagainya.

Hadas dibagi menjadi 2, yaitu Hadas besar dan hadas kecil.

a. Hadas Kecil

Seorang muslim terkena hadas kecil apabila mengalami/melakukan salah satu dari 4 hal, yaitu:
  • Keluar sesuatu dari qubul ((kemaluan) dan dubur.
  • hilang akal (contoh tidur).
  • Bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan mukhrim.
  • Menyentuh qubul (kemaluan) dan dubur dengan telapak tangan.
Cara menyucikan hadas kecil dengan ber-wudu.

Apabila tidak ada air atau karena sesuatu hal, maka bisa dengan tayammum.

b. Hadas Besar

Seseorang terkena hadas besar apabila mengalami/ melakukan salah satu dari 6 perkara, yaitu:
  • berhubungan suami istri (setubuh),
  • keluar mani,
  • haid (menstruasi),
  • melahirkan,
  • nifas,
  • meninggal dunia
Cara menyucikannya adalah dengan mandi wajib.

Mandi wajib adalah membasahi seluruh tubuh dari ujung rambut sampai ujung kaki.

Apabila tidak ada air atau karena sesuatu hal, maka bisa dengan tayammum.

3 Macam darah yang keluar dari rahim perempuan (haid, nifas, dan istihodah)

a. Haid (menstruasi)

Haid yaitu darah yang keluar pada perempuan saat kondisi sehat.

Ciri-ciri secara umum darah haid:
  • kental,
  • hangat,
  • baunya kurang sedap,
  • hitam,
  • merah tua,
  • kemudian berangsur-angsur menjadi semakin bening
Larangan saat perempuan sedang haid:
  • tidak boleh melaksanakan shalat,
  • tidak boleh puasa, 
  • tidak boleh membaca dan menyentuh/memegang al-Qur’an, 
  • tidak boleh tawaf, 
  • tidak boleh berdiam diri di masjid, 
  • tidak boleh berhubungan suami istri, 
  • tidak boleh cerai dari suami
Setelah selesai haid diwajibkan mandi wajib

b. Darah Nifas

Nifas yaitu darah yang keluar sesudah melahirkan, setelah kosongnya rahim dari kehamilan, meskipun hanya segumpal darah.

Rata-rata perempuan mengeluarkan darah nifas selama 40-an hari dan paling lama 60 hari.

Setelah selesai nifas diwajibkan mandi wajib.

c. Darah Istihodah

Istihodah yaitu darah yang keluar tidak pada hari-hari haid dan nifas karena suatu penyakit.

Darah Istihodah ada 4 macam:
  • keluar kurang dari masa haid
  • keluar lebih dari masa haid
  • keluar sebelum usia haid atau setelah masa menopause
  • keluar lebih lama dari maksimal masa nifas
Seorang perempuan yang mengeluarkan darah Istihodah tetap harus melaksanakan kewajiban shalat dan puasa.

Apabila hendak shalat maka bersihkan darah terlebih dahulu, pakailah pembalut, kemudian ambillah air wudhu.

Download Rangkuman Materi Pelajaran Tingkat SMP dan SMA 

Buka/Unduh


C. Tata Cara Thaharah

Cara thaharah dari hadas:
  • Wudhu
  • Mandi besar
  • Tayammum
Cara thaharah dari najis: 
  • Istinja
Sarana yang digunakan untuk bersuci atau thaharah:
  • Air
  • Debu atau tanah
  • Batu

Thaharah menggunakan Air

Air yang bisa dipakai untuk bersuci adalah air yang suci sekaligus menyucikan.

Air jenis ini merupakan air yang bersumber dari alam, baik yang keluar dari bumi maupun yang turun dari langit, seperti air sumur, air sungai, air hujan, air laut, air danau, air embun, air salju, dan sebagainya.

Jenis-jenis air dalam thaharah

  1. Air suci dan menyucikan: air mutlak atau masih murni dapat digunakan untuk bersuci dengan tidak makruh (digunakan sewajarnya tidak berlebihan).
  2. Air musyammas: air yang dipanaskan di bawah terik sinar matahari dengan menggunakan wadah yang terbuat dari logam selain emas dan perak, seperti besi atau tembaga. Air ini hukumnya suci dan menyucikan, hanya saja makruh bila dipakai untuk bersuci.
  3. Air suci tapi tidak menyucikan: air suci namun tidak boleh untuk bersuci, seperti air minum (teh, kopi),  air musta'mal (air yang telah digunakan untuk bersuci) menghilangkan hadas atau najis walau tidak berubah rupa, rasa dan baunya.
  4. Air mutanajis: air yang tidak bisa untuk bersuci karena air yang kena najis (kemasukan najis), sedangkan jumlahnya kurang, maka tidak dapat menyucikan. Air haram, yaitu air yang diperoleh dengan cara mencuri (ghashab), atau mengambil tanpa izin, sehingga air itu tidak dapat menyucikan.

Tata Cara Thaharah atau Bersuci

1. Mandi Wajib

Mandi wajib atau bisa disebut mandi junub adalah mandi untuk menghilangkan hadas besar.

Tata cara mandi wajib:

a. Niat mandi untuk menghilangkan hadas besar

Niat mandi wajib

"Saya niat mandi menghilangkan hadas besar karena Allah ta’ala"

b. Menghilangkan najis apabila terdapat di badannya seperti bekas tetesan darah.

c. Membasahi seluruh tubuh mulai dari ujung rambut sampai ujung kaki.

d. Disunahkan untuk mambaca basmalah, mencuci kedua tangan sebelum dimasukkan ke dalam bejana, wudhu terlebih dahulu, mendahulukan yang kanan dari yang kiri, menggosok tubuh, dan sebagainya.


2. Wudhu

Wudhu adalah cara bersuci untuk menghilangkan hadas kecil.

Tata cara Wudhu:

a. Niat dalam hati

Niat Wudhu

“Saya niat wu«u menghilangkan hadas kecil karena Allah ta’ala ”

b. Disunahkan mencuci kedua telapak tangan, berkumur-kumur, dan membersihkan lubang hidung. 
c. Membasuh muka.
d. Membasuh kedua tangan sampai siku.
e. Mengusap kepala.
f. Disunahkan membasuh telinga.
g. Membasuh kaki sampai mata kaki.
h. Tertib (dilakukan secara berurutan sesuai urutan diatas).
i. Berdoa setelah wudhu

3. Tayammum

Tayammum adalah pengganti wudhu atau mandi wajib.

Tayammum dilakukan sebagai rukhsah (keringanan) untuk orang yang tidak dapat memakai air karena beberapa halangan. seperti .

Tayammum bisa digunakan jika:
  • sulit mendapatkan air seperti saat kemarau.
  • sakit yang membuat sulit untuk beranjak ke tempat wudhu.
  • sakit yang tidak diperbolehkan terkena air.
  • berbagai halangan lainnya menyangkut dengan air.
  • Telah masuk waktu sholat.

Tayammum dilakukan dengan menggunakan sarana debu yang suci (Debu ini digunakan sebagai pengganti air).

Apabila kita berada di dalam pesawat atau kendaraan, debu yang digunakan untuk tayammum cukup mengusap debu yang ada di dinding pesawat atau kendaraan.

Tata cara Tayammum

a. Niat

Contoh niat tayammum untuk sholat

Niat Tayammum


“Aku niat bertayammum untuk dapat mengerjakan £alat, karena Allah ta’ala ”

b. Mengusap muka dengan tanah (debu yang suci).
c. Mengusap tangan kanan hingga siku-siku dengan debu.
d. Mengusap tangan kiri hingga siku-siku dengan debu.

Thaharah tayammum

4. Istinja

Istinja adalah bersuci dari najis sesudah buang air besar atau buang air kecil.

Istinja bisa dilakukan dengan air atau batu yang suci.


D. Hikmah Thaharah

Bersuci memiliki keutamaan dan manfaat yang luar biasa. Keutamaan-keutamaan itu diantaranya:
  • Terhindar dari segala macam penyakit karena kebanyakan sumber penyakit berasal dari kuman dan kotoran.
  • Rasulullah Saw. bersabda bahwa orang yang selalu menjaga wudhu akan bersinar wajahnya kelak saat dibangkitkan dari kubur.
  • Sarana untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah Swt.
  • Kebersihan sebagian dari iman dan ada ungkapan bijak yang mengatakan ”kebersihan pangkal kesehatan”.
  • Kebersihan akan membuat seseorang menjalani hidup dengan lebih nyaman.

Inti Materi

  • Thaharah artinya bersuci, baik dari najis maupun dari hadas.
  • Darah yang keluar dari rahim perempuan yang menyebabkan hadas besar adalah haid, wiladah (melahirkan), dan nifas.
  • Tayammum adalah mengusap kedua tangan dengan debu yang suci.
  • Tayammum adalah pengganti wudhu dan mandi wajib dengan syarat-syarat tertentu.
  • Rukun tayammum: niat, mengusap muka dengan tanah, mengusap kedua tangan sampai siku-siku dengan tanah, tertib.
  • Mandi wajib (junub) adalah mengalirkan air yang suci ke seluruh badan disertai dengan niat untuk menghilangkan hadas besar.
  • Rukun mandi wajib adalah niat dan mengalirkan air ke seluruh badan sampai rata.
  • Istinja adalah bersuci sesudah buang air besar atau buang air kecil.
  • Istinja bisa dilakukan dengan air atau batu.

Semua manusia harus senantiasa menjaga kebersihan dan kesucian di mana dan kapan pun, baik suci dari najis, maupun suci dari hadas.


Materi Bab 3 Thaharah Semua Bersih, Hidup Jadi Nyaman PAI Kelas 7
Sumber: Buku PAI Kelas 7

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel