Rangkuman Materi Waris dan Ahli Waris dalam Islam - erapandu

Rangkuman Materi Waris dan Ahli Waris dalam Islam

Rangkuman Materi Waris dalam Islam PAI Kelas 12

Materi Meraih Berkah dengan Mawaris PAI Kelas 12 - Mempelajari pengertian, unsur, syarat, contoh pembagian waris. Memahami macam-macam ahli waris dan sebab dan ketentuan ahli waris.

Cari di sini :
Materi Pelajaran SMP/MTs dan SMA/SMK  Buka
Kumpulan Soal SMP/MTs dan SMA/SMK  Buka
Download Buku Pelajaran  Buka/Unduh
Download Modul Ajar  Buka/Unduh

A. Menganalisis Makna Ketentuan waris dalam Islam

1. Pengertian Waris

Warisan dalam bahasa Arab disebut al-miras merupakan bentuk masdar (infinitif) dari kata warisa-yarisu-irsan- mirasan yang artinya berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain, atau dari suatu kaum kepada kaum lain.

Menurut istilah, warisan adalah berpindahnya hak kepemilikan dari orang yang meninggal kepada ahli warisnya yang masih hidup, baik yang ditinggalkan itu berupa harta (uang), tanah, atau apa saja yang berupa hak milik legal secara syar’i.

Mawaris merupakan serangkaian kejadian mengenai pengalihan pemilikan harta benda dari seorang yang meninggal dunia kepada seseorang yang masih hidup.

Warisan berdasarkan pengertian di atas tidak hanya terbatas pada hal-hal yang berkaitan dengan harta benda saja namun termasuk juga yang nonharta benda.

3 unsur terwujudnya kewarisan:

  • Pewaris, Orang yang telah meninggal atau yang mewariskan
  • Harta waris, harta milik orang yang mati atau orang yang mati meninggalkan harta waris
  • Ahli waris, satu atau beberapa orang hidup sebagai keluarga dari orang yang mati.

Ilmu mawaris adalah ilmu yang diberikan status hukum oleh Allah Swt. sebagai ilmu yang sudah terinci sedemikian rupa tentang hukum mawaris, terutama mengenai ketentuan pembagian harta warisan (al-furud al- muqaddarah). 

Ilmu mawaris biasa disebut dengan ilmu faraidh, yaitu ilmu yang membicarakan segala sesuatu yang berhubungan dengan harta warisan, yang mencakup masalah-masalah orang yang berhak menerima warisan, bagian masing-masing dan cara melaksanakan pembagiannya, serta hal-hal lain yang berkaitan dengan ketiga masalah tersebut.

2. Dasar-dasar Hukum Waris

a. Ayat Al-Qur'an tentang Hukum Waris

Q.S An-Nisa/4:7

Dasar-dasar Hukum Waris

Artinya: 

“Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibubapak dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan”. (Q.S An-Nisa/4:7)

Ayat-ayat lain tentang mawaris terdapat dalam berbagai surat:

  • Q.S An-Nisa/4:7-12
  • Q.S An-Nisa/4:176
  • Q.S an-Nahl/16:75
  • Q.S alAhzab/33: ayat 4

b. As-Sunah tentang hukum waris

Hadis dari Ibnu Mas’ud

hadits tentang hukum waris

Artinya: 

Dari Ibnu Mas’ud, katanya: Bersabda Rasulullah saw..: “Pelajarilah al-Qur'an dan ajarkanlah ia kepada manusia, dan pelajarilah al faraidh dan ajarkanlah ia kepada manusia. Maka sesungguhnya aku ini manusia yang akan mati, dan ilmu pun akan diangkat. Hampir saja nanti akan terjadi dua orang yang berselisih tentang pembagian harta warisan dan masalahnya; maka mereka berdua pun tidak menemukan seseorang yang memberitahukan pemecahan masalahnya kepada mereka”. (H.R. Ahmad).

Hadis dari Abdullah bin ‘Amr, bahwa Nabi saw. bersabda:

Hadits tentang hukum waris
Artinya: “Ilmu itu ada tiga macam dan yang selain yang tiga macam itu sebagai tambahan saja: ayat muhkamat, sunnah yang datang dari Nabi dan faraidh yang adil”. (H.R. Abu Daud dan Ibnu Majah). 

3. Posisi Hukum Kewarisan Islam di Indonesia

Hukum kewarisan Islam di Indonesia merujuk kepada ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), mulai pasal 171 diatur tentang pengertian pewaris, harta warisan dan ahli waris.

Tabel hukum waris Islam menurut Kompilasi Hukum Islam. 

Hukum Kewarisan Islam di Indonesia
Download Rangkuman Materi Pelajaran Tingkat SMP dan SMA 

Buka/Unduh


B. Ketentuan Mawaris dalam Islam

1. Ahli Waris

Jumlah ahli waris yang berhak menerima harta warisan dari seseorang yang meninggal dunia ada 25 orang

  • 15 orang dari ahli waris pihak laki-laki yang biasa disebut ahli waris ashabah, yang bagiannya berupa sisa setelah diambil oleh zawil furud
  • 10 orang dari ahli waris pihak perempuan yang biasa disebut ahli waris zawil furud, yang bagiannya telah ditentukan.

bagan ahli waris

2. Syarat-Syarat Mendapatkan Warisan

  • Tidak adanya salah satu penghalang dari penghalang-penghalang untuk mendapatkan warisan. 
  • Kematian orang yang diwarisi, walaupun kematian tersebut berdasarkan vonis pengadilan. Misalnya hakim memutuskan bahwa orang yang hilang itu dianggap telah meninggal dunia. 
  • Ahli waris hidup pada saat orang yang memberi warisan meninggal dunia.

3. Sebab-Sebab Menerima Harta Warisan

  • Nasab (keturunan), yakni kerabat yaitu ahli waris yang terdiri dari bapak dari orang yang diwarisi atau anak-anaknya beserta jalur kesampingnya saudara-saudara beserta anak-anak mereka serta paman-paman dari jalur bapak beserta anak-anak mereka.
  • Pernikahan, yaitu akad yang sah untuk menghalalkan berhubungan suami isteri
  • Wala’, yaitu seseorang yang memerdekakan budak laki-laki atau budak wanita. 

4. Sebab-Sebab Tidak Mendapatkan Harta Warisan

  • Kekafiran. Kerabat yang muslim tidak dapat mewarisi kerabatnya yang kafir, dan orang yang kafir tidak dapat mewarisi kerabatnya yang muslim.
  • Pembunuhan. Jika pembunuhan dilakukan dengan sengaja, maka pembunuh tersebut tidak bisa mewarisi yang dibunuhnya.
  • Perbudakan. Seorang budak tidak dapat mewarisi ataupun diwarisi, baik budak secara utuh ataupun sebagiannya.
  • Perzinaan. Seorang anak yang terlahir dari hasil perzinaan tidak dapat diwarisi dan mewarisi bapaknya.
  • Li’an. Anak suami isteri yang melakukan li’an tidak dapat mewarisi dan diwarisi bapak yang tidak mengakuinya sebagai anaknya. Hal ini diqiyaskan dengan anak dari hasil perzinaan.


C. Ketentuan Pembagian Harta Harisan

Selain pengurusan jenazah, wasiat dan hutang si mayatlah yang harus terlebih dahulu ditunaikan.

Dalam al-Quran terdapat ayat-ayat yang menegaskan bahwa pembagian harta warisan dilaksanakan setelah penunaian wasiat dan utang si mayit.

Ahli waris dalam pembagian harta warisan terbagi dua macam yaitu 

  • ahli waris zawil furud: yang bagiannya telah ditentukan.
  • ahli waris ashabah: yang bagiannya berupa sisa setelah diambil oleh zawil furud.

1. Ahli Waris Zawil Furud

a. Mendapat ½

  • Suami, jika istri yang meninggal tidak ada anak laki-laki, cucu perempuan atau laki-laki dari anak laki-laki. 
  • Anak perempuan, jika tidak ada saudara laki-laki atau saudara perempuan. 
  • Cucu perempun, jika sendirian; tidak ada cucu laki-laki dari anak laki-laki 
  • Saudara perempuan sekandung jika sendirian; tidak ada saudara laki-laki, tidak ada bapak, tidak ada anak atau tidak ada cucu dari anak laki-laki. 
  • Saudara perempuan sebapak sendirian; tidak ada saudara lakilaki, tidak ada bapak atau cucu laki-laki dari anak laki-laki.

b. Mendapat ¼

  • Suami, jika istri yang meninggal tidak memiliki anak laki-laki atau cucu laki-laki atau perempuan dari anak laki-laki. 
  • Istri, jika suami yang meninggal tidak memiliki anak laki-laki atau cucu laki-laki atau perempuan dari anak laki-laki.

c. Mendapat 1/8

  • Istri, jika suami memiliki anak atau cucu laki-laki atau perempuan dari anak lakilaki. Jika suami memiliki istri lebih dari satu, maka 1/8 itu dibagi rata di antara semua istri.

d. Mendapat 2/3

  • Dua anak perempuan atau lebih, jika tidak ada anak laki-laki. 
  • Dua cucu perempuan atau lebih dari anak laki-laki, jika tidak ada anak laki-laki atau perempuan sekandung. 
  • Dua saudara perempuan sekandung atau lebih, jika tidak ada saudara perempuan sebapak atau tidak ada anak laki-laki atau perempuan sekandung atau sebapak.
  • Dua saudara perempuan sebapak atau lebih, jika tidak ada saudara perempuan sekandung, atau tidak ada anak laki-laki atau perempuan sekandung atau sebapak.

e. Mendapat 1/3

  • Ibu, jika yang meninggal dunia tidak memiliki anak laki-laki, cucu perempuan atau laki-laki dari anak laki-laki, tidak memiliki dua saudara atau lebih baik laki-laki atau perempuan. 
  • Dua saudara seibu atau lebih, baik laki-laki atau perempuan, jika yang meninggal tidak memiliki bapak, kakek, anak laki-laki, cucu laki-laki atau perempuan dari anak laki-laki.
  • Kakek, jika bersama dua orang saudara kandung laki-laki, atau empat saudara kandung perempuan, atau seorang saudara kandung laki-laki dan dua orang saudara kandung perempuan.

f. Mendapat 1/6

  • Ibu, jika yang meninggal dunia memiliki anak laki-laki atau cucu laki-laki, saudara laki-laki atau perempuan lebih dari dua yang sekandung atau sebapak atau seibu. 
  • Nenek, jika yang meninggal tidak memiliki ibu dan hanya ia yang mewarisinya. Jika neneknya lebih dari satu, maka bagiannya dibagi rata. 
  • Bapak secara mutlak mendapat 1/6, baik orang yang meninggal memiliki anak atau tidak. 
  • Kakek, jika tidak ada bapak. 
  • Saudara seibu, baik laki-laki atau perempuan, jika yang meninggal dunia tidak memiliki bapak, kakek, anak laki-laki, cucu perempuan atau laki-laki dari anak laki-laki. 
  • Cucu perempuan dari anak laki-laki, jika bersama dengan anak perempuan tunggal; tidak ada saudara laki-laki, tidak ada anak laki-laki paman dari bapak. 
  • Saudara perempuan sebapak, jika ada satu saudara perempuan sekandung, tidak memiliki saudara laki-laki sebapak, tidak ada ibu, tidak ada kakek, tidak ada anak laki-laki.

2. Ahli Waris Asabah

Ahli waris asabah adalah perolehan bagian dari harta warisan yang tidak ditetapkan bagiannya dalam furud yang enam (1/2, 1/4, 1/3, 2/3, 1/6, 1/8), tetapi mengambil sisa warisan setelah ashabul furud mengambil bagiannya.

Ahli waris ashabah bisa mendapatkan seluruh harta warisan jika ia sendirian, atau mendapatkan sisa warisan jika ada ahli waris lainnya, atau tidak mendapatkan apa-apa jika harta warisan tidak tersisa.

Ahli waris asabah terbagi menjadi 2

a. Asabah Binasab (hubungna nasab)

Asabah Binasab dibagi menjadi 3

1) Asabah bi an-nafsi, yaitu semua ahli waris laki-laki (kecuali suami, saudara laki-laki seibu, dan mu’tiq yang memerdekakan budak).

  • Anak laki-laki 
  • Putra dari anak laki-laki seterusnya ke bawah 
  • Ayah 
  • Kakek ke atas 
  • Saudara laki-laki sekandung 
  • Saudara laki-laki seayah
  • Anak saudara laki-laki sekandung dan seterusnya ke bawah 
  • Anak saudara laki-laki seayah 
  • Paman sekandung 
  • Paman seayah 
  • Anak laki-laki paman sekandung dan seterusnya ke bawah
  • Anak laki-laki paman seayah dan seterusnya ke bawah

2). Asabah bil ghair, ada empat (4), semuanya dari kelompok wanita.

  • Anak perempuan bisa menjadi asabah bila bersama dengan saudara laki-lakinya. 
  • Cucu perempuan keturunan anak laki-laki bisa menjadi asabah bila bersama dengan saudara laki-lakinya atau anak laki-laki pamannya (cucu laki-laki dari anak laki-laki), baik yang sederajat dengannya atau bahkan lebih di bawahnya. 
  • Saudara kandung perempuan akan menjadi asabah bila bersama dengan saudara kandung laki-laki. 
  • Saudara perempuan seayah akan menjadi asabah bila bersama dengan saudara laki-laki.

3). Asabah ma’al gair

  • Saudara perempuan sekandung satu orang atau lebih berada bersama dengan anak perempuan satu atau lebih atau bersama putri dari anak laki-laki satu atau lebih atau bersama dengan keduanya. 
  • Saudara perempuan seayah satu orang atau lebih bersama dengan anak perempuan satu atau lebih atau bersama putri dari anak laki-laki satu atau lebih atau bersama dengan keduanya.

b. Asabah bissabab (karena Sebab)

Asabah bissabab (karena sebab) adalah orang-orang yang membebaskan budak, baik laki-laki atau perempuan.

Tiga kondisi pembagian waris asabah bissabab

  • Jika semua ahli waris laki-laki berkumpul, maka yang berhak mendapatkan warisan hanyalah 3 orang yaitu: ayah, anak-laki-laki dan suami, dengan pembagian ayah 1/6, suami 1/4 dan sisanya adalah anak laki-laki
  • Jika semua ahli waris perempuan berkumpul, maka yang berhak mendapatkan warisan adalah 5 orang yaitu: istri 1/8, ibu 1/6, anak perempuan ½, dan sisanya saudara perempuan sekandung sebagai asabah.
  • Jika terkumpul semua ahli waris laki-laki dan perempuan, maka yang berhak mendapatkan warisan adalah lima orang (ibu, bapak, anak laki-laki, anak perempuan, suami/istri).


D. Mempraktikkan Pelaksanaan Pembagian Waris dalam Islam

1. Contoh Pembagian Waris 1

Seseorang meninggal dunia, meninggalkan harta sebesar Rp.180.000.000,00. Ahli warisnya terdiri atas istri, ibu dan 2 anak laki-laki.

Hasilnya adalah:

Pembagian bagian Isteri 1/8, Ibu 1/6 dan 2 anak laki-laki ‘asabah. Asal masalahnya dari 1/8 dan 1/6 (KPK = Kelipatan Persekutuan Terkecil dari bilangan penyebut 8 dan 6) adalah 24.

Maka pembagiannya adalah:

  • Istri : 1/8 x 24 x Rp. 180.000.000,00 = Rp. 22.500.000,00 
  • Ibu : 1/6 x 24 x Rp. 180.000.000,00 = Rp. 30.000.000,00 
  • Dua anak laki-laki : 24 – (3+4 ) x Rp. 180.000.000,00 = Rp.127.500.000,00 Masing-masing anak laki-laki memperoleh mawaris sebesar = Rp. 127.500.000,00 : 2 = Rp.63.750.000,00

2. Contoh Pembagian Waris 2

Penghitungan dengan menggunakan ‘aul. Seseorang meninggal dunia, meninggalkan harta sebesar Rp. 42.000.000. Ahli warisnya terdiri atas suami dan 2 saudara perempuan sekandung.

Pembagian hasilnya adalah sebagai berikut.

Bagian suami 1/2 dan bagian dua saudara perempuan sekandung 2/3. Asal masalahnya dari 1/2 dan 2/3 (KPK= Kelipatan Persekutuan Terkecil dari bilangan penyebut 2 dan 3) adalah 6, sementara pembilangnya adalah 7, maka terjadi 7/6. Untuk penghitungan dalam kasus ini harus menggunakan ‘aul, yaitu dengan menyamakan penyebut dengan pembilangnya. (aulnya:1), sehingga masing-masing bagian menjadi.

  • Suami mendapatkan : 3/7 × Rp. 42.000.000=Rp.18.000.000,00 
  • Dua saudara perempuan sekandung : 4/7 × Rp. 42.000.000=Rp.24.000.000,00

3. Contoh Pembagian Waris 3

Penghitungan dengan menggunakan rad. Seorang meninggal dunia, meninggalkan harta sebesar 120.000.000. Ahli warisnya terdiri dari ibu dan seorang anak perempuan.

Pembagian hasilnya adalah sebagai berikut.

Bagian ibu 1/6 dan bagian satu anak perempuan adalah 1/2. Asal masalahnya dari 1/6 dan 1/2 (KPK dari bilangan penyebut 6 dan 2) adalah 6. Maka bagian masing-masing adalah 1/6 dan 3/6. Dalam hal ini masih tersisa harta waris sebanyak 2/6. Untuk penghitungan dalam kasus ini harus menggunakan rad, yaitu membagikan kembali harta waris yang tersisa kepada ahli warisnya. Jika dilihat bagian ibu 1/6 dan satu anak perempuan 3/6, maka perbandingannya adalah 1:3, maka 1/6 + 3/6 = 4/6, dijadikan 4/4 dengan perbandingan 1:3, maka hasilnya adalah.

  • Ibu mendapatkan : 1/4 × Rp.120.000.000,00 = Rp.30.000.000,00 
  • Satu anak perempuan mendapatkan : 3/4 × Rp.120.000.000,00 = Rp.90.000.000,00


E. Manfaat Hukum Waris Islam dan Perilaku Mulia

1. Manfaat Hukum Waris Islam

  • Terciptanya ketenteraman hidup dan suasana kekeluargaan yang harmonis.
  • Manciptakan keadilan dan mencegah konflik pertikaian.
  • Peduli Kepada Orang Lain sebagai Cerminan Pelaksanaan Ketentuan Waris dalam Islam. 

2. Perilaku Mulia Hukum Mawaris

  • Meyakini bahwa hukum waris merupakan ketetapan Allah Swt. yang paling lengkap dijelaskan oleh al-Qur'an dan hadis Nabi. 
  • Hukum untuk mempelajari ilmu waris adalah fardzu kifayah, karena itu setiap muslim harus ada yang mempelajarinya. 
  • Meninggalkan keturunan dalam keadaan berkecukupan lebih baik dari pada meninggalkannya dalam keadaan miskin.
  • Seseorang sebelum meninggal sebaiknya berwasiat, yaitu pesan seseorang ketika masih hidup agar hartanya disampaikan kepada orang tertentu atau tujuan lain, yang harus dilaksanakan setelah orang yang berwasiat itu meninggal
  • Ayat-ayat al-Qur'an dalam menjelaskan pembagian harta kepada ahli waris menempatkan urutan kewarisan secara sistimatis didasarkan atas jauh dekatnya seseorang kepada si mayit yang meninggalkan harta warisan. 
  • Berhukum dengan hukum waris Islam merupakan suatu kewajiban, karena setiap pribadi, apakah dia laki-laki atau perempuan dari ahli waris, berhak memiliki harta benda hasil peninggalan sesuai ketentuan syariat Islam secara adil.


Rangkuman Materi Waris dalam Islam PAI Kelas 12
Sumber: Buku PAI Kelas 12


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel