Rangkuman Materi Kehidupan Berbangsa dan Bernegara - erapandu

Rangkuman Materi Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Rangkuman Materi Kehidupan Berbangsa dan Bernegara PPKn Kelas 10

Materi Ketentuan UUD NRI Tahun 1945 dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara PPKn Kelas 10 - Kata kunci yang harus kalian pahami dalam mempelajari materi pada bab ini adalah wilayah, warga negara, kemerdekaan beragama, pertahanan negara, keamanan nasional dan bela negara.

Pada bab ini, kita akan menganalisis ketentuan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur tentang wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, warga negara dan penduduk Indonesia, kemerdekaan beragama, serta pertahanan dan keamanan negara. 

Dengan mempelajari ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan hal-hal tersebut, diharapkan bisa menjadi warga negara yang memiliki kesadaran berkonstitusi yang tinggi dan semakin mencintai negara Indonesia tercinta.

Cari di sini :
Materi Pelajaran SMP/MTs dan SMA/SMK  Buka
Kumpulan Soal SMP/MTs dan SMA/SMK  Buka
Download Buku Pelajaran  Buka/Unduh
Download Modul Ajar  Buka/Unduh


Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

A. Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

1. Memetakan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan oleh undang-undang.

Berdasarkan dari Deklarasi Djuanda, Republik Indonesia menganut konsep negara kepulauan yang berciri Nusantara (archipelagic state).

Istilah nusantara dalam ketentuan tersebut dipergunakan untuk menggambakan kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau-pulau Indonesia yang terletak di antara Samudera Pasifik dan Samudera Indonesia serta di antara Benua Asia dan Benua Australia.

Luas wilayah negara kita adalah 5.180.053 km2, yang terdiri atas wilayah daratan seluas 1.922.570 km2 dan wlayah lautan seluas 3.257.483 km2. Di wilayah yang seluas itu, tersebar 13.466 pulau yang terbentang antara Sabang dan Merauke.

Bangsa Indonesia memiliki tambahan wilayah seluas 2.000.000 km2, termasuk sumber daya alam yang dikandungnya.

Wilayah laut Indonesia dapat dibedakan 3 macam.

  • Zona Laut Teritorial: Laut yang terletak antara garis dan garis batas teritorial. Batas laut teritorial ialah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas.
  • Zona Landas Kontinen: Landas kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun morfologi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua). Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter.
  • Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE): Zona ekonomi eksklusif adalah jalur laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka diukur dari garis dasar.

Selain wilayah lautan dan daratan, Indonesia juga mempunyai kekuasaan atas wilayah udara.

Wilayah udara Indonesia adalah ruang udara yang terletak di atas permukaan wilayah daratan dan lautan Republik Indonesia. 

Negara Indonesia mempunyai kekuasaan utuh atas seluruh wilayah udara yang berada di atas wilayah daratan dan lautan.

Republik Indonesia juga masih mempunyai satu jenis wilayah lagi, yaitu wilayah ekstrateritorial. 

Wilayah ekstrateritorial ini merupakan wilayah negara kita yang dalam kenyataannya terdapat di wilayah negara lain. 

Keberadaan wilayah ini diakui oleh hukum internasional. Perwujudan dari wilayah ini adalah kantor-kantor perwakilan diplomatik Republik Indonesia di negara lain.


2. Batas Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Perbatasan wilayah darat Indonesia hanya berhubungan dengan 3 negara. 

Berikut batas-batas wilayah negara republik Indonesia

  • Batas-Batas Wilayah Indonesia di Sebelah Utara: Indonesia berbatasan langsung dengan Malaysia (bagian timur). Wilayah laut Indonesia sebelah utara berbatasan langsung dengan laut lima negara, yaitu Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam dan Filipina.
  • Batas-Batas Wilayah Indonesia di Sebelah Barat: Sebelah barat wilayah Negara Indonesia berbatasan langsung dengan Samudera Hindia dan perairan negara India. Tidak ada negara yang berbatasan langsung dengan wilayah darat Indonesia di sebelah barat. Dua pulau yang menandai perbatasan Indonesia-India adalah Pulau Ronde di Aceh dan Pulau Nicobar di India.
  • Batas-Batas Wilayah Indonesia di Sebelah Timur: Wilayah timur Indonesia berbatasan langsung dengan daratan Papua Nugini dan perairan Samudera Pasifik. Wilayah Indonesia di sebelah timur, yaitu Provinsi Papua berbatasan dengan wilayah Papua Nugini sebelah barat.
  • Batas-Batas Wilayah Indonesia di Sebelah Selatan: Indonesia di sebelah selatan berbatasan langsung dengan wilayah darat Timor Leste, perairan Australia dan Samudera Hindia. Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah Provinsi yang berbatasan langsung dengan wilayah Timor Leste.


3. Kekuasaan negara atas kekayaan alam yang terkandung dalam wilayah negara Kesatuan Republik Indonesia.

Beberapa kekayaan alam di wilayah negara Indonesia

  • Kekayaan alam di atas wilayah Indonesia, terhampar daratan yang luas dengan segenap potensi kekayaan alamnya seperti kekayaan dari hutan, area persawahan, binatang-binatang darat yang beranekaragam.
  • Kekayaan alam di wilayah lautan, puluhan juta ikan hidup di perairan Indonesia, keindahan terumbu karang dan pesona laut lainnya.
  • Kekayaan alam di perut bumi Indonesia, menyimpan kekayaan yang melimpah berupa bahan tambang seperti minyak bumi, emas, gas bumi, besi, batu bara, tembaga, perak, dan sebagainya.

Seluruh kekayaan alam tersebut dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat Indonesia. 

Kewajiban-kewajiban negara Indonesia atas kepemilikan kekayaan alam.

  • Segala bentuk pemanfaatan (bumi dan air) serta hasil yang didapat (kekayaan alam), dipergunakan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.
  • Melindungi dan menjamin segala hak-hak rakyat yang terdapat di dalam atau di atas bumi, air dan berbagai kekayaan alam tertentu yang dapat dihasilkan secara langsung atau dinikmati langsung oleh rakyat. 
  • Mencegah segala tindakan dari pihak manapun yang akan menyebabkan rakyat tidak mempunyai kesempatan atau akan kehilangan haknya dalam menikmati kekayaan alam.

Ketiga kewajiban di atas menjelaskan segala sumber daya alam yang penting bagi negara dan menguasai hajat orang banyak, karena berkaitan dengan kemaslahatan umum dan pelayanan umum, harus dikuasai negara dan dijalankan oleh pemerintah.


Kedudukan Warga Negara dan Penduduk Indonesia

B. Kedudukan Warga Negara dan Penduduk Indonesia

1. Status Warga Negara Indonesia

Salah satu syarat berdirinya negara adalah adanya rakyat.

Pengertian dan perdedaan antara rakyat, penduduk, dan warga negara.

  • Penduduk adalah orang yang bertempat tinggal atau menetap dalam suatu negara, sedangkan yang bukan penduduk adalah orang yang berada di suatu wilayah suatu negara dan tidak bertujuan tinggal atau menetap di wilayah negara tersebut. Penduduk ialah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
  • Warga negara adalah orang yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negara, sedangkan bukan warga negara disebut orang asing atau warga negara asing. Warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orangorang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
  • Rakyat adalah sebagai penghuni negara, mempunyai peranan penting dalam merencanakan, mengelola dan mewujudkan tujuan negara. Keberadaan rakyat yang menjadi penduduk maupun warga negara, secara konstitusional tercantum dalam Pasal 26 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai berikut.

Setiap penduduk belum tentu warga Negara Indonesia.

Kewarganegaraan Republik Indonesia (WNI) diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. 

  • Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI. 
  • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI. 
  • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya. 
  • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
  • Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI.
  • Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI. 
  • Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin. 
  • Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
  • Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui. 
  • Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya. 
  • Anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan. 
  • Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.


2. Asas-Asas Kewarganegaraan Indonesia

Asas kewarganegaraan adalah dasar berpikir dalam menentukan masuk tidaknya seseorang dalam golongan warga negara dari suatu negara tertentu.

Asas dalam menentukan kewarganegaraan dibedakan menjadi 2 macam.

  • Asas ius sanguinis (asas keturunan), yaitu kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan pada keturunan orang yang bersangkutan.
  • Asas ius soli (asas kedaerahan/tempat kelahiran), yaitu kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan tempat kelahirannya.

Ada dua kemungkinan status kewarganegaraan seorang penduduk.

  • Apatride, yaitu adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan.
  • Bipatride, yaitu adanya seorang penduduk yang mempunyai dua macam kewarganegaraan sekaligus (kewarganegaraan rangkap). 

Pemerintah dalam menentukan status kewarganegaraan seseorang menggunakan dua stelsel.

  • Stelsel aktif, yaitu seseorang harus melakukan tindakan hukum tertentu secara aktif untuk menjadi warga negara (naturalisasi biasa) 
  • Stelsel pasif, yaitu seseorang dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa melakukan sutu tindakan hukum tertentu (naturalisasi Istimewa).

Indonesia dalam penentuan kewarganegaraan menganut asas-asas pada Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yaitu:

  • Asas ius sanguinis, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan bersasarkan negara tempat dilahirkan. 
  • Asas ius soli secara terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur undangundang. 
  • Asas kewarganegaraan tunggal, yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang. 
  • Asas kewarganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.


3. Syarat-Syarat Menjadi Warga Negara Indonesia

Penduduk asli negara Indonesia secara otomatis adalah Warga Negara Indonesia, sedangkan orang dari bangsa asing untuk menjadi warga negara harus mengajukan permohonan kepada pemerintah Indonesia. 

Proses permohonan itu dinamakan dengan pewarganegaraan atau naturalisasi. Permohonan pewarganegaraan dapat dibedakan menjadi dua macam.

a. Naturalisasi Biasa

Orang asing yang yang akan mengajukan permohonan kewarganegaraan dengan cara naturalisasi biasa, harus memenuhi syarat sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006

  • Berusia 18 tahun atau sudah kawin. 
  • Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat lima tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut. 
  • Sehat jasmani dan rohani. 
  • Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 
  • Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang dengan ancaman pidana penjara satu tahun lebih. 
  • Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda. 
  • Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap. 
  • Membayar uang kewarganegaraan ke kas negara.

b. Naturalisasi Istimewa

Naturalisasi Istimewa diberikan kepada orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara, setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. 

Naturalisasi istimewa batal diberikan jika menyebabkan orang asing tersebut berkewarganegaraan ganda.


4. Penyebab Hilangnya Kewarganegaraan Indonesia

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006, seorang Warga Negara Indonesia dapat kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan melakukan hal-hal sebagai berikut

  • Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri. 
  • Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain. 
  • Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas kemauannya sendiri, dengan ketentuan telah berusia 18 tahun dan bertempat tinggal di luar negeri. 
  • Masuk ke dalam dinas tentara asing tanpa disertai izin dari presiden. 
  • Masuk dalam dinas negara asing atas kemauan sendiri, yang mana jabatan dalam dinas tersebut di Indonesia hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia. 
  • Mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut atas dasar kemauan sendiri. 
  • Turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing, meskipun tidak diwajibkan keikutsertaannya. 
  • Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya. 
  • Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama lima tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara. Tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu lima tahun tersebut berakhir, dan setiap lima tahun berikutnya yang bersangkutan tetap tidak mengajukan pernyataan ingin menjadi Warga Negara Indonesia kepada perwakilan Indonesia, meskipun telah diberi pemberitahuan secara tertulis.


Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan di Indonesia

C. Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan di Indonesia

1. Pengertian Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan

Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan adalah bahwa setiap manusia bebas memilih, melaksanakan ajaran agama menurut keyakinan dan kepercayaannya. 

Setiap manusia tidak boleh dipaksa oleh siapapun, baik itu oleh pemerintah, pejabat agama, masyarakat, maupun orang tua sendiri.

Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan muncul dikarenakan secara prinsip tidak ada tuntunan dalam agama apa pun yang mengandung paksaan atau menyuruh penganutnya untuk memaksakan agamanya kepada orang lain, terutama terhadap orang yang telah menganut salah satu agama.

Kemerdekaan beragama itu tidak dimaknai sebagai kebebasan untuk tidak beragama atau bebas untuk tidak beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Kemerdekaan beragama dan kepercayaan di Indonesia dijamin oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Pasal 28 E ayat (1) dan (2), yaitu:

  • Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. 
  • Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. 


2. Membangun Kerukunan Umat Beragama

Kerukunan umat beragama merupakan sikap mental umat beragama dalam rangka mewujudkan kehidupan yang serasi dengan tidak membedakan pangkat, kedudukan sosial dan tingkat kekayaan. 

Kerukunan umat beragama dimaksudkan agar terbina dan terpelihara hubungan baik dalam pergaulan antara warga yang seagama maupun yang berlainan agama.

Kerukunan antar umat beragama adalah cara atau sarana untuk mempersatukan dan mempererat hubungan antara orang-orang yang tidak seagama dalam proses pergaulan pergaulan di masyarakat, tetapi bukan ditujukan untuk mencampuradukkan ajaran agama.

Negara Indonesia mengenal konsep p Tri Kerukunan Umat Beragama, yaitu:

  • kerukunan internal umat seagama
  • kerukunan antar umat berbeda agama
  • kerukunan antar umat beragama dengan pemerintah.

Sesama umat seagama tidak diperkenankan untuk saling bermusuhan, saling menghina, saling menjatuhkan, tetapi harus mengembangkan sikap saling menghargai, menghomati dan toleransi apabila terdapat perbedaan, asalkan perbedaan tersebut tidak menyimpang dari ajaran agama yang dianut. 

Kerukunan antar umat beragama dengan pemerintah, maksudnya adalah dalam hidup beragama, masyarakat tidak lepas dari adanya aturan pemerintah setempat yang mengatur tentang kehidupan bermasyarakat. 


Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia

D. Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia

1. Substansi Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia

Para tokoh pendiri negara berkeyakinan bahwa kemerdekaan Indonesia dapat dipertahankan apabila dibangun pondasi atau sistem pertahanan dan keamanan negara yang kokoh, hal itu harus diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Perubahan UUD NRI Tahun 1945 semakin memperjelas sistem pertahanan dan keamanan negara Indonesia.

pertahanan dan keamanan negara tidak hanya menjadi tanggung jawab TNI dan POLRI saja, tetapi masyarakat sipil juga sangat bertanggung jawab terhadap pertahanan dan keamanan negara. 

Hal tersebut diatur dalam Pasal 30 ayat (1) sampai dengan ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan sebagai berikut.

  • Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. 
  • Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. 
  • Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. 
  • Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
  • Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.

Sistem pertahanan dan keamanan negara yang bersifat semesta bercirikan sebagai berikut.

  • Kerakyatan, yaitu orientasi pertahanan dan kemanan negara diabdikan oleh dan untuk kepentingan seluruh rakyat. 
  • Kesemestaan, yaitu seluruh sumber daya nasional didayagunakan bagi upaya pertahanan. 
  • Kewilayahan, yaitu gelar kekuatan pertahanan dilaksanakan secara menyebar di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan kondisi geografis sebagai negara kepulauan.


2. Kesadaran Bela Negara dalam Konteks Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara

Kesadaran bela negara pada hakikatnya merupakan kesediaan berbakti pada negara dan berkorban demi membela negara. 

Upaya bela negara selain sebagai kewajiban dasar juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab dan rela berkorban dalam pengabdian kepada negara dan bangsa. 

Bela negara yang dilakukan oleh warga negara merupakan hak dan kewajiban membela serta mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman. 

Pembelaan yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap warga negara. 

Oleh karena itu, warga negara mempunyai kewajiban ikut serta dalam pembelaan negara, kecuali ditentukan dengan undangundang. 

Cara-cara membela negara selain dalam wujud perang:

  • Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling). 
  • Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri. 
  • Belajar dengan tekun pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan atau PPKn. 
  • Mengikuti kegiatan ekstrakurikuler, seperti Paskibra, PMR, dan Pramuka. 
  • Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib. f. Pengabdian sebagai anggota TNI. 
  • Pengabdian sesuai dengan profesi keahlian.


Resume:

  • Wilayah Negara Indonesia diatur dalam Pasal 25 A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berdasarkan ketentuan Pasal 25 A, Negara Indonesia merupakan negara kepulauan yang bercirikan nusantara. 
  • Warga Negara dan Penduduk Indonesia diatur dalam Pasal 26 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penduduk Indonesia terdiri atas Warga Negara Indonesia dan warga negara asing yang tinggal di wilayah Indonesia. Sedangkan yang menjadi Warga Negara Indonesia adalah orangorang Indonesia asli dan orang asing yang disahkan menjadi Warga Negara Indonesia. 
  • Kemerdekaan beragama di Indonesia diatur dalam Pasal 28 E, Pasal 28 I, dan Pasal 29 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun1945. Kemerdekaan beragama merupakan hak setiap warga negara untuk memeluk dan beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaan yang diyakininya. Kemerdekaan beragama tidak diartikan sebagai kebebasan untuk tidak bergama, serta tidak diartikan sebagai kebebasan untuk memaksakan ajaran agama kepada orang lain. 
  • Sistem pertahanan dan kemanan negara Indonesia diatur dalam Pasal 30 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sistem pertahanan dan kemanan yang dikembangkan adalah sistem pertahanan dan kemanan rakyat semesta dengan TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama, sedangkan rakyat sebagai kekuatan pendukung. Sistem pertahanan dan keamanan negara tidak akan kokoh apabila tidak didukung oleh kesadaran bela negara dari setiap Warga Negara Indonesia.


Rangkuman Materi Kehidupan Berbangsa dan Bernegara PPKn Kelas 10
Sumber: Buku PPKn Kelas 10


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel