Rangkuman Materi Ibadah Haji, Zakat, dan Wakaf - erapandu

Rangkuman Materi Ibadah Haji, Zakat, dan Wakaf

Rangkuman Materi Ibadah Haji, Zakat, dan Wakaf PAI Kelas 10

Materi Hikmah Ibadah Haji, Zakat, dan Wakaf dalam Kehidupan PAI Kelas 10 - Mempelajari pengertian, hukum, syarat, rukun, dan hikman ibadah haji, zakat, dan wakaf.

Cari di sini :
Materi Pelajaran SMP/MTs dan SMA/SMK  Buka
Kumpulan Soal SMP/MTs dan SMA/SMK  Buka
Download Buku Pelajaran  Buka/Unduh
Download Modul Ajar  Buka/Unduh

A. Ibadah Haji

1. Pengertian Haji

Kata haji berasal dari bahasa Arab yang artinya "menyengaja" atau "menuju". 

Menurut istilah, haji adalah sengaja mengunjungi Ka’bah dengan niat beribadah pada waktu tertentu dengan syarat-syarat dan dengan cara-cara tertentu pula.

Haji berarti sengaja mengunjungi Baitullah (Ka’bah) di Mekah untuk melakukan ibadah kepada Allah Swt. pada waktu tertentu dan dengan cara tertentu secara tertib. 

Maksud dari waktu tertentu ialah bulan-bulan haji yang dimulai dari bulan Syawal sampai sepuluh hari pertama bulan Zulhijah. Puncak pelaksanaan ibadah haji pada tanggal 9 Zulhijah yaitu saat dilangsungkannya ibadah wukuf di padang Arafah. 

Amal ibadah tertentu ialah thawaf, sa’i, wukuf, mabit di Muzdalifah, melontar jumrah, mabit di Mina, dan lain-lain. 

Haji juga diartikan menyengaja ke Mekah untuk menunaikan ibadah thawaf, sa’i, wukuf di Arafah dan menunaikan rangkaian manasik dalam rangka memenuhi perintah Allah Swt. dan mencari ridha-Nya.

Haji merupakan rukun Islam yang kelima. 

Hukum melaksanakan ibadah haji adalah wajib bagi yang mampu melaksanakannya.

Firman Allah Swt Ali Imran ayat 97

Ali Imran ayat 97

Artinya: 

“Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; Barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (Q.S. Ali Imran/3:97)

Kewajiban haji adalah sekali dalam seumur hidup. Apabila ada yang melaksanakan haji lebih dari sekali, hukumnya sunah. 

Sesuai hadis Nabi Muhammad saw. yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas ra.

“Rasulullah saw. berkhutbah kepada kami, beliau berkata,‘Wahai sekalian manusia, telah diwajibkan haji atas kamu sekalian.’Lalu al-Aqra bin Jabis berdiri kemudian berkata, ‘Apakah kewajiban haji setiap tahun ya Rasulullah?’ Nabi menjawab, ‘Sekiranya kukatakan ya, tentulah menjadi wajib, dan sekiranya diwajibkan, engkau sekalian tidak akan mampu. Ibadah haji itu sekali saja. Siapa yang menambahi itu berarti perbuatan sukarela saja.”

2. Syarat dan Rukun Haji

a. Syarat Haji

Syarat haji terbagi ke dalam dua bagian, yaitu syarat wajib haji dan syarat sah haji.

Syarat haji adalah perbuatan-perbuatan yang harus dipenuhi sebelum ibadah haji dilaksanakan. Apabila syarat-syaratnya tidak terpenuhi, gugurlah kewajiban haji seseorang. 

Syarat Wajib Haji

  • Islam
  • Berakal (tidak gila)
  • Baligh 
  • Ada muhrimnya
  • Mampu dalam segala hal (misalnya dalam hal biaya, kesehatan, keamanan, dan nafkah bagi keluarga yang ditinggalkan)

Syarat Sah Haji

  • Islam 
  • Baligh 
  • Berakal 
  • Merdeka

b. Rukun Haji

Rukun haji adalah perbuatan-perbuatan yang harus dilaksanakan atau dikerjakan sewaktu melaksanakan ibadah haji.

Rukun dalam Melaksanakan haji

  • Ihram: Ihram adalah berniat mengerjakan ibadah haji atau umrah yang ditandai dengan mengenakan pakaian ihram yang berwarna putih dan membaca lafadz, “Labbaika Allahumma hajjan.” (bagi yang akan melaksanakan ibadah haji), dan membaca lafadz, “Labbaika Allahumma umratan.” (bagi yang berniat umrah).
  • Wukuf: Wukuf adalah hadir di padang Arafah pada tanggal 9 Djulhijjah dari tergelincirnya matahari hingga terbenam. (wukuf sebagai bentuk pengasingan diri yang merupakan gambaran bagaimana kelak manusia dikumpulkan di padang Mahsyar).
  • Thawaf: Thawaf adalah berputar mengelilingi Ka’bah sebanyak 7 kali putaran dan dilakukan secara berlawanan dengan arah jarum jam dengan posisi Ka’bah di sebelah kiri badan, dimulai dari Hajar Aswad dan diakhiri di Hajar Aswad.
  • Sa’i: Sa’i adalah berlari-lari kecil antara bukit Shofa dan bukit Marwah sebanyak tujuh kali yang dimulai dari bukit Shafa dan berakhir di bukit Marwah. Sa’i dilakukan setelah pelaksanaan ibadah thawaf. 
  • Tahallul: Tahallul adalah mencukur atau memotong rambut kepala sebagian atau seluruhnya minimal tiga helai rambut. Tahallul dilakukan setelah melontar jumrah aqabah pada tanggal 10 Dzulhijjah, yang disebut dengan tahallul awwal.
  • Tertib: berurutan dalam pelaksanaan mulai ihram hingga tahallul.

3. Jenis Haji

Ibadah haji terbagi ke dalam 3 jenis

  • Haji Tamattu: Haji tamattu’ yaitu melaksanakan umrah terlebih dahulu kemudian menggunakan pakaian ihram lagi untuk melaksanakan manasik haji.
  • Haji Ifrad: Haji ifrad adalah berihram dan berniat dari miqat hanya untuk haji.
  • Haji Qiran: Haji qiran adalah melaksanakan haji dan umrah dengan satu kali ihram. Jenis haji ini jamaah berihram dari miqat untuk haji dan umrah secara bersamaan.

4. Keutamaan Haji

  • Haji merupakan amal paling utama
  • Haji merupakan jihad
  • Haji menghapus dosa
  • Pahala ibadah haji adalah surga
Download Rangkuman Materi Pelajaran Tingkat SMP dan SMA 

Buka/Unduh

Wakaf..

B. Zakat

1. Pengertian Zakat

Zakat menurut bahasa (lughat) artinya tumbuh, suci, dan berkah

Menurut istilah, zakat adalah pemberian yang wajib diberikan dari harta tertentu, menurut sifat-sifat dan ukuran kepada golongan tertentu. 

Zakat merupakan rukum islam yang ke 4.

Zakat hukumnya wajib bagi seorang muslim.

Allah Swt. berfirman Al-Baqarah ayat 43:

Zakat hukumnya wajib bagi seorang muslim

Artinya, 

“dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.” (Al-Baqarah ayat 43)

Dalam Kitab Al-Ausath dan Ash-Shagir, Imam Thabrani meriwayatkan dari Ali r.a bahwa Nabi Muhammad saw. bersabda:

Zakat hukumnya wajib bagi seorang muslim.

Artinya, 

“Allah Swt. mewajibkan zakat pada harta orang-orang kaya dari kaum muslimin sejumlah yang dapat memberikan jaminan kepada orangorang miskin di kalangan mereka. Fakir miskin tidak akan menderita kelaparan dan kesulitan sandang pangan melainkan disebabkan perbuatan golongan orang kaya. Ingatlah bahwa Allah Swt. akan mengadili mereka secara tegas dan menyiksa mereka dengan azab yang pedih akibat perbuatannya itu.” (HR. Thabrani)

2. Syarat dan Rukun Zakat

a. Syarat ibadah zakat

Syarat dalam ibadah zakat, yaitu syarat yang berkaitan dengan subjek zakat/muzakki (orang yang mengeluarkan zakat) dan objek zakat (harta yang dizakati).

Syarat zakat yang berhubungan dengan subjek atau pelaku (muzakkī : orang yang terkena wajib zakat)

  • Islam
  • Merdeka
  • Baligh
  • Berakal

Syarat-syarat yang berhubungan dengan jenis harta (sebagai objek zakat)

  • Milik Penuh: harta kekayaan itu harus berada dalam kontrol dan dalam kekuasaan yang memiliki.
  • Berkembang: harta kekayaan itu dapat mendatangkan income, keuntungan atau pendapatan.
  • Mencapai Nisab: mencapai jumlah minimal yang wajib dikeluarkan zakatnya.
  • Lebih dari kebutuhan pokok: harta yang dimiliki melebihi kebutuhan pokok yang diperlukan oleh diri dan keluarganya untuk hidup wajar sebagai manusia.
  • Bebas dari Hutang: harta yang dimiliki oleh seseorang itu bersih dari hutang.
  • Berlaku Setahun/Haul: harta milik dikatakan genap setahun.

b. Rukun Zakat

  • Pelepasan atau pengeluaran hak milik pada sebagian harta yang dikenakan wajib zakat. 
  • Penyerahan sebagian harta tersebut dari orang yang mempunyai harta kepada orang yang bertugas atau orang yang mengurusi zakat (amil zakat). 
  • Penyerahan amil kepada orang yang berhak menerima zakat sebagai milik.

3. Hikmah dan Keutamaan Ibadah Zakat

  • Membersihkan mereka (pemilik harta) dari penyakit kikir dan serakah
  • Membersihkan sifat-sifat tercela serta kejam terhadap fakir miskin
  • Membantu orang-orang yang tidak memiliki harta
  • Membersihkan sifat-sifat hina lainnya
  • Menyucikan jiwa orang-orang berharta
  • Menumbuhkan dan mengangkat derajatnya dengan berkah dan kebajikan
  • Mendapatkan kebahagiaan, baik di dunia maupun di akhirat
Wakaf..

C. Wakaf

1. Pengertian Wakaf

Kata Wakaf berasal dari bahasa Arab yang berarti menahan (al-habs) dan mencegah (al-man’u). Artinya menahan untuk dijual, dihadiahkan, atau diwariskan. 

Secara istilah, Wakaf adalah ungkapan yang diartikan penahanan harta milik seseorang kepada orang lain atau kepada lembaga dengan cara menyerahkan benda yang sifatnya kekal kepada masyarakat untuk diambil manfaatnya. 

Contoh wakaf: seseorang mewakafkan tanah miliknya yang dijadikan tempat pemakaman umum (TPU). Oleh karena itu, tanah yang dimaksud tidak boleh diambil, diwariskan, atau dihadiahkan lagi kepada orang lain.

Wakaf hukumnya sunnah. Namun, bagi pemberi wakaf (wakif) merupakan amaliah sunnah yang sangat besar manfaatnya. 

Wakaf merupakan sadaqah jariyah. Wakaf merupakan perbuatan terpuji dan sangat dianjurkan dalam Islam.

Firman Allah Swt. Q.S. Ali Imran/3:92

Pengertian Wakaf

Artinya: 

“Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apapun yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah Swt. Maha Mengetahui”. (Q.S. Ali Imran/3:92)

Hadis Rasulullah saw. diriwayat oleh Bukhari dan Muslim yang artinya:

“Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Apabila seseorang meninggal, maka amalannya terputus kecuali tiga perkara sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang mendoakannya.”. (H.R. Bukhari dan Muslim).

Ulama telah sepakat bahwa yang dimaksud dengan sadaqah jariyah dalam hadis tersebut adalah wakaf.

2. Rukun dan Syarat Wakaf

Rukun wakaf ada empat:

  • orang yang berwakaf
  • benda yang diwakafkan
  • orang yang menerima wakaf
  • ikrar

Syarat orang yang berwakaf (al-wakif):

  • Memiliki penuh harta itu, dia merdeka untuk mewakafkan harta itu kepada siapa yang ia kehendaki.
  • Berakal, maksudnya tidak sah wakaf dari orang bodoh, orang gila, atau orang yang sedang mabuk.
  • Baligh. 
  • Bertindak secara hukum (rasyid). Orang bodoh, orang yang sedang bangkrut (muflis), dan orang lemah ingatan tidak sah mewakafkan hartanya.

Syarat benda yang diwakafkan (al-mauquf):

  • barang yang diwakafkan itu harus barang yang berharga. 
  • harta yang diwakafkan harus diketahui kadarnya, apabila harta itu tidak diketahui jumlahnya (majhul), pengalihan milik ketika itu tidak sah.
  • harta yang diwakafkan harus miliki oleh orang yang berwakaf (wakif). 
  • harta harus berdiri sendiri, tidak melekat kepada harta lain (mufarrazan) atau disebut dengan istilah gairasai.

Orang atau kelompok yang menerima manfaat wakaf (almauquf’alaihi):

  • Tertentu (mu’ayyan), artinya orang yang menerima wakaf jelas jumlahnya.
  • Tidak tertentu (gairamu’ayyan), artinya berwakaf itu tidak ditentukan kriterianya secara rinci. Seperti untuk orang fakir, orang miskin, tempat ibadah, makam, dan lain-lain.

Syarat Lafaz atau Ikrar Wakaf (Sighat):

  • ucapan ikrar wakaf harus mengandung kata-kata yang menunjukkan kekalnya (ta’bid), tidak sah wakaf jika ucapannya dengan batas waktu tertentu. 
  • Ucapan ikrar wakaf dapat direalisasikan segera (tanjiz), tanpa disangkutkan, atau digantungkan kepada syarat tertentu. 
  • Ucapan ikarar wakaf bersifat pasti. 
  • Ucapan ikarar wakaf tidak diikuti oleh syarat yang membatalkan.

3. Harta Wakaf dan Pemanfaatan Wakaf

Berdasarkan hadis Rasulullah saw. dan amal para sahabat, harta wakaf berupa benda yang tidak habis dipakai dan tidak rusak jika dimanfaatkan, baik benda bergerak ataupun benda tidak bergerak. 

Sebagai contoh Umar bin Khattab ra. Mewakafkan sebidang tanah di Khaibar. Khalid bin Walid ra. mewakafkan pakaian perang dan kudanya.

Harta benda wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan manfaat jangka panjang, selain itu, harta wakaf mempunyai nilai ekonomi menurut syari’ah.

Harta benda wakaf terdiri atas dua macam, yaitu benda tidak bergerak dan benda bergerak.

a. Wakaf Benda Tidak Bergerak

  • Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku, baik yang sudah maupun yang belum terdaftar. 
  • Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah.
  • Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah. 
  • Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

b. Wakaf Benda Bergerak

  • Wakaf uang dilakukan oleh Lembaga Keuangan Syari’ah yang ditunjuk oleh Menteri Agama. Dana wakaf berupa uang dapat diinvestasikan pada aset-aset financial dan pada aset riil. 
  • Logam mulia, yaitu logam dan batu mulia yang memiliki manfaat jangka panjang. 
  • Surat berharga.
  • Kendaraan. 
  • Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). HAKI mencakup hak cipta, hak paten, merek, dan desain produk industri. 
  • Hak sewa seperti wakaf bangunan dalam bentuk rumah.

4. Prinsip-Prinsip Pengelolaan Wakaf

  • Seluruh harta benda wakaf harus diterima sebagai sumbangan dari wakif dengan status wakaf sesuai dengan syariah. 
  • Wakaf dilakukan tanpa batas waktu. 
  • Wakif mempunyai kebebasan memilih tujuan sebagaimana yang diperkenankan oleh syariah. 
  • Jumlah harta wakaf tetap utuh dan hanya keuntungannya saja yang akan dibelanjakan untuk tujuan-tujuan yang telah ditentukan oleh wakif. 
  • Wakif dapat meminta keseluruhan keuntungannya untuk tujuan-tujuan yang telah ditentukan.

5. Hikmah dan Keutamaan Wakaf

Salah satu keutamaan wakaf bahwa ia akan dicatat dan dihitung sebagai amal jariyah yang pahalanya akan terus mengalir meskipun orang yang mewakafkannya meninggal dunia. 

Artinya, pemberi wakaf akan tetap menerima pahala selama wakafnya dimanfaatkan oleh orang lain. 

6. Perilaku yang mencerminkan sifat kedermawanan dalam bentuk wakaf

  • Mewakafkan buku-buku pelajaran untuk diberikan ke perpustakan sekolah. 
  • Mewakafkan pakaian layak pakai, termasuk seragam sekolah yang tidak dipakai lagi kepada yang membutuhkan. 
  • Mewakafkan al-Qur’ān untuk diberikan kepada masjid terdekat. 
  • Mewakafkan mukena, kain sarung, karpet dan sebagainya sebagai sarana perlengkapan salat. 
  • Mewakafkan sebidang tanah untuk dijadikan fasilitas umum.


Tugas !

  1. Arti wakaf menurut bahasa dan istilah. 
  2. Rukun-rukun wakaf.  
  3. Syarat harta yang diwakafkan.
  4. Laporan melalui teknik wawancara dengan nair masjid yang ada di wilayah tempat tinggal.


Rangkuman Materi Ibadah Haji, Zakat, dan Wakaf PAI Kelas 10
Sumber: Buku PAI Kelas 10


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel